1. hukum antar-perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan di dalam pergaulan masyarakat. Dan juga beberapa yang berkaitan dengan hukum perkawinan, kewarisan dan pengaturan masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, aturan jual beli, pinjam meminjam, persyarikatan (kerjasama bagi hasil), pengalihan hak dan segala yang berkaitan dengan transaksi.
2. prinsip-prinsip
perkawinan berdasarkan pandangan mereka masing-masing. Menurut pandangan M. Yahya Harahap beberapa asas-asas yang cukup prinsip dalam UU. Perkawinan adalah:
(1) Menanmpung segala kenyataan-kenyataan yang hidup dalam masyarakat bangsa
Indonesia dewasa ini. (2) Sesuai dengan tuntutan Zaman. (3) Tujuan perkawinan
membentuk keluarga bahagia yang kekal.
(4) Kesadaran akan hukum agama dan
keyakinan masing-masing warga Negara bangsa Indonesia yaitu perkawinan harus
dilakukan berdasarkan hukum agama dan kepercayaannya masing-masing. (5) Undangundang perkawinan menganut asas-asas monogami akan tetapi terbuka peluang untuk
melakukan poligami selama hukum agamanya mengizinkan.
(6) Perkawinan dan
pembentukan keluarga dilakukan oleh pribadi-pribadi yang telah matang jiwa dan
raganya. (7) Kedudukan suami istri dalam kehidupan seimbang, baik dalam kehidupan
rumah tangga ataupun masyarakat.
3. pentingnya pencatatan perkawinan dan apa dampak yang terjadi bila pernikahan tidak dicatatkan sosiologis, religious dan yuridis.
Pentingnya pencatatan perkawinan yaitu untuk mengantisipasi bahwa ketika ada beberapa problematika yang terjadi dalam lingkup kekeluargaan maka salah satu pihak yang di rugikan bisa menggugat kepada pengadilan, dan juga pentingnya pencatatan perkawinan yaitu untuk menjelaskan nasab seorang anak kepada bapak dan ibunya.
1) Dampak yang terjadi bila pernikahan tidak dicatatkan dalam sudut pandang Sosiologis yaitu: bahwa ketika mempelai laki" Dan perempuan sudah kumpul satu rumah dan tidak ada peresmian terkait pencatatan perkawinan maka sudut pandang masyarakat sekitar bakal lebih negatif dikarenakan mereka tidak tau akan nikah nya kapan dan dimana. Dan untuk mengantisipasi ketika terdapat beberapa problematika keluarga anak dari kedua belah pihak (suami&istri) aman akan nasab yang di tangguhkan.
2) Dampak yang terjadi bila pernikahan tidak dicatatkan dalam sudut pandang Yuridis yaitu: menurut sudut pandang yuridis sendiri pencatatan perkawinan adalah hal yang sangat penting karena pencatatan perkawinan telah menjadi aspek hukum dinegara Indonesia.
3) Dampak yang terjadi bila pernikahan tidak dicatatkan dalam sudut pandang Religius yaitu: secara sudut pandang aspek religius dalam pentingnya pencatatan perkawinan yakni wajib hukumnya dikarenakan mengacu pada kemaslahatan umat di negara ini untuk mengantisipasi perceraian yang tidak adil. Contohnya: seorang istri yang terkena KDRT ia tidak bisa mengajukan gugatan cerai atau gugatan terhadap suaminya yang melakukan KDRT tersebut.
4. Pandangan para alim ulama' dan KHI terkait perkawinan wanita hamil diantaranya:
1) Menurut pandangan para ulama': Dalil Masing-Masing Imam Mazhab Tentang Hukum Pernikahan Wanita
Hamil Karena Zina
Perzinaan dapat terjadi melalui hubungan ilegal, atau melalui
hubungan akibat pemerkosaan, atau melalui hubungan suka Sama suka di
luar nikah.
Hamil di luar nikah merupakan perbuatan yang seharusnya
dihukum dengan berdasarkan kriteria Islam. Ketika hamil diluar nikah telah
terjadi maka akan muncul masalah yaitu aib bagi keluarga. Dengan
terjadinya hamil diluar nikah, maka pasangan tersebut diharuskan untuk
segera menikah demi melindungi keluarga dari aib yang lebih besar.
Sebuah hal yang berbeda ketika pernikahan dilakukan oleh
seseorang yang didahului dengan perbuatan tidak halal misalnya melakukan
persetubuhan antara dua jenis kelamin yang berbeda diluar ketentuan hukum
Islam dan undang-undang perkawinan yang berlaku.