Lihat ke Halaman Asli

Diberlakukan Larangan Mudik namun Masih Ada yang Lolos Mudik

Diperbarui: 16 Mei 2021   20:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber foto: https://www.merdeka.com/

Dalam lebaran tahun ini, kita semua terpaksa tidak melakukan mudik dikarenakan pandemi Covid 19 di Indonesia belum juga reda. Dietapkannya larangan mudik ini bertujuan agar kasus Covid 19 tidak bertambah banyak. Walaupun di Indonesia sudah terdapat vaksin Covid 19, akan tetapi hal ini bukan berarti kita bebas keluar rumah sesuka hati. Kita harus tetap mematuhi aturan yang ada demi mencegah penyebaran virus Covid 19 di negeri tercinta ini. 

Sebelum diberlakukan larangan mudik, pemerintah sudah menerapkan pengetatan yang dimulai pada 20 April s.d. 5 Mei 2021, dan kemudian menerapkan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Namun, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menyatakan bahwasanya terdapat kurang lebih 1,5 juta orang yang lolos mudik. Upaya selanjutnya yang akan dilakukan pemerintah dari segi lalu lintas yakni melakukan "contra flow" di jalan tol apabila terjadi lonjakan kendaraan pada arus balik. 

Bagi orang-orang yang telah lolos mudik, mereka tidak bisa lolos begitu saja. Mereka pun harus mempersiapkan diri karena terdapat aturan pengetatan lagi pada 18-24 Mei 2021. Akan diberlakukan surat tanda negatif bagi orang-orang yang melakukan perjalanan baik dengan pemeriksaan PCR maupun rapid antigem yang pemeriksaan tersebut harus maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose sebelum keberangkatan. Aturan pengetatan ini telah tertuang pada Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 mengenai Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Sekian pembahasan mengenai larangan mudik tahun 2021 ini. Semoga bermanfaat, terima kasih.

Selamat hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah, mohon maaf lahir dan batin.

Sumber:

https://kumparan.com/

https://hype.grid.id/




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline