Trend produk halal saat ini tidak hanya digandrungi di kawasan Indonesia, semakakin banyaknya permintaan akan produk halal membuat Indonesia bersiap-siap untuk mengembangkan kawasan industry halal. Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dinaungi oleh Kementrian Agama bersama dengan Kamar Dagang Industri dan Kementerian Perindustrian sedang mempersiapkan regulasi terkait hal tersebut.
Potensi Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama islam, membuat permintaan produk halal dan juga sertifikasi halal tidak ada habisnya. Tidak hanya itu saja, produk halal sudah dikonotasikan dengan proses yang lebih baik, mulai dari pemilihan bahan baku, proses produksi, packaging, dan logistiknya.
Menurut Global Islamic Economy Indicator, tahun 2017 indonesia mengalami peningkatan dalam industry halal di berbagai bidang. Kenaikan tersebut terlihat signifikan pada bidang halal travel, sampai saat ini daya jual beli masyarakat masih ramai di bidang jasa travel walau biaya travel saat ini semakin mahal.
Pergerakan industri halal Indonesia di kancah global sebenarnya harus mendapatkan perhatian yang lebih tak hanya dari pemerintah namun juga industri kecil dan rumah tangga. Seiring dengan banyaknya tawaran produk halal dalam negeri, maka permintaan pun akan terus bertambah. Regulasi dari pemerintah juga harus memudahkan pelaku industri lokal agar semuanya dapat berjalan lancar dan berkesinambungan. Kita harus cepat mengejar ketertinggalan, karena menurut data saat ini, posisi Indonesia sudah bergeser dari angka 10 besar industry kancah global.
Kementerian Agama (Kemenag) pada Oktober lalu meresmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bertujuan untuk menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH), melakukan penguatan basis kerjasama dan pengembangan diplomasi halal, baik pada level nasional maupun global.
Hal ini sangat patut di apresiasi oleh masyarakat, karena sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melaksanakan sertifikasi produk halal secara sukarela bahkan sebelum UUD turun. BPJPH yang didirikan pemerintah berlandaskan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal tentunya akan semakin memudahkan industri halal untuk mendapatkan sertifikasi produk halalnya. Semoga kedepannya, Indonesia mampu merajai industri halal di kancah global di segala aspeknya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H