Lihat ke Halaman Asli

Dheaz Kelvin Harahap

Mahasiswa Universitas Airlangga

Rumusan Pancasila, Observasi atau Perspektif?

Diperbarui: 28 Juni 2021   06:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pancasila merupakan dasar negara Indonesia, pedoman dalam hal berbangsa dan bernegara. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat menegaskan hal tersebut bahwa Indonesia telah memilih Pancasila.

Terbentuknya Pancasila sendiri diawali dengan pembentukan BPUPKI dan BPUPKI segera mengadakan persidangan. Persidangan BPUPKI dilaksanakan pertama kali pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. Persidangan ini membahas tentang rumusan dasar negara Indonesia setelah merdeka. Pada persidangan BPUPKI yang pertama, terdapat berbagai pendapat mengenai dasar negara yang dipakai di Indonesia. Rumusan dasar negara Indonesia disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Soekarno.

Moh. Yamin membuat rumusan yang berisi:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri keTuhanan
4. Peri kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat.

Soepomo mengemukakan juga rumusan yang berisi
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan batin
4. Musyawarah
5. Keadilan rakyat

Sedangkan Soekarno sendiri memberikan 3 usulan, yaitu Pancasila, Trisila, Ekasila. Pancasila yang diusulkan Soekarno berisi:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme dan Perikemanusiaan
3. Mufakat dan Demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang Maha Esa
Trisila berisi:
1. Sosio--nasionalisme
2. Sosio--demokratis
3. Ke--Tuhanan
Dan rumusan Ekasila yaitu gotong royong.

Setelah didiskusikan kembali, dasar negara Indonesia yaitu Pancasila jadilah seperti sekarang yang dikenal. Namun, pernahkan kalian berpikir apakah Pancasila dibuat atas observasi terhadap rakyat yang sesuai untuk kehidupan bangsa kedepannya atau hanya perspektif 3 tokoh saja?

Menurut penulis, Pancasila dibuat atas observasi terhadap rakyat dimana pikiran rakyat Indonesia hidup dalam jiwa Pancasila yang diwakilkan oleh 3 tokoh tersebut. Tokoh yang berdiskusi juga tidak main-main Soekarno yang sebagai founding father Indonesia dan juga Pahlawan Proklamator Indonesia, Soekarno juga sudah diasingkan oleh pihak Belanda ke berbagai tempat di Indonesia, menurut penulis dengan begitu Soekarno dapat mendengarkan aspirasi-aspirasi masyarakat dari berbagai tempat di Indonesia. Soepomo mendapat kesempatan melanjutkan pendidikannya ke Rijksuniversiteit Leiden di Belanda di bawah bimbingan Cornelis van Vollenhoven, profesor hukum yang dikenal sebagai "arsitek" ilmu hukum adat Indonesia dan ahli hukum internasional. Serta Moh. Yamin yang sejarahnya bergabung pada Jong Sumatera serta merumuskan juga Sumpah Pemuda.

Arsitek-arsitek Pancasila tersebut tidak usah diragukan lagi dalam mengenal Indonesia lebih dalam. Mungkin mereka lebih mengenal Indonesia lebih dari kita mengenal Indonesia. Menurut penulis, 3 tokoh tersebut telah memikirkan Indonesia dalam jangka bertahun-tahun ke depan. Sebagi bukti, Pancasila masih kokoh di era globalisasi ini sebagai dasar negara Indonesia. Lagipula, jika ingin mengobservasi lebih dalam untuk merumuskan dasar negara bukankah waktu tersebut terlalu lama? Apa harus membuat form terlebih dahulu untuk merumuskan Pancasila oleh seluruh rakyat Indonesia? Sekarang, Pancasila yang hanya dirumuskan oleh 3 orang saja dapat bertahan kokoh hingga sekarang.Hal yang memukau bagaimana perspektif 3 manusia dapat sesuai dengan ratusan juta manusia dan bahkan mampu berkelahi dengan waktu.

Seperti yang penulis kutip dari perkataan dari Wakil Ketua MPR RI, Oesman Sapta Odang mengatakan Ideologi yang paling cocok di Indonesia adalah Pancasila. Pancasila bukan ideologi impor. Pancasila dilahirkan oleh anak-anak muda Indonesia.
(https://nasional.kompas.com/read/2019/08/07/13000191/mpr-tegaskan-pancasila-ideologi-paling-tepat-untuk-indonesia.).

Bagaimana menurut kalian? apakah Pancasila dibuat atas observasi terhadap rakyat yang sesuai untuk kehidupan bangsa kedepannya atau hanya perspektif 3 tokoh saja? Mari diskusikan!

Referensi:

  1. Akhmad,A. (2015). Pancasila Sebagai Dasar Negara. Jurnal Pemikiran dan Peradaban.
  2. Darsita Suparno. (2017). Sejarah Perumusan Pancasila dalam Hubungannya dengan Proklamasi, Pusat Perpustakaan UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta
  3. https://journal.ugm.ac.id/wisdom/article/view/31468/19050
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline