Lihat ke Halaman Asli

Ini Kriteria Dirut Baru Versi Dewi Basmala

Diperbarui: 20 Maret 2019   11:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

METROPOLITAN -- Masa jabatan direksi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor yang habis pada April 2019 menjadi perhatian sejumlah kalangan. Bakal kosongnya jabatan pemimpin rumah sakit pelat merah itu, seolah menjadi misteri dan teka-teki siapakah sosok yang akan menggantikan jajaran direksi, termasuk Direktur Utama (Dirut) RSUD Kota Bogor, Dewi Basmala.

Tidak bisa kembali mencalonkan diri untuk periode mendatang, semakin menambah hangat perbincangan.

Menanggapi hal itu, Direktur Utama RSUD Kota Bogor, Dewi Basmala, memiliki beberapa kriteria dambaan cocok untuk menggantikan dirinya. Setidaknya ada beberapa poin yang harus dimiliki calon pengganti untuk memimpin RSUD.

"Yang jelas, sosoknya harus mengerti dan paham betul akan strategi dan proses bisnis di RSUD. Miliki loyalitas tanpa batas serta dedikasi yang tinggi terhadap pelayanan masyarakat," kata Dewi saat dikonfirmasi Metropolitan, kemarin.

Untuk menjadi orang nomor satu di RSUD Kota Hujan, ia menilai sosok penggantinya harus paham mekanisme pelayanan di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). "Harus betul-betul memahami pelayanan kesehatan di era JKN agar tercapai sustainabilitasnya," terangnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, mengaku sudah melayangkan surat ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) serta wali kota Bogor soal habisnya masa jabatan direksi di RSUD Kota Hujan tersebut. "Untuk pansel sudah diusulkan ke pihak terkait. Idealnya harus segera terbentuk, diusahakan April," katanya.

Disinggung soal kriteria calon direksi RSUD, Ade menegaskan, semua harus berlatar belakang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan fungsional. Hal itu sudah diatur dan disahkan sejak awal 2019. "Kalau aturan sekarang harus pejabat fungsional dan Ibu Dewi Basmala tidak bisa maju kembali sebagai direktur utama," bebernya.

Ade menjelaskan, aturan ini mengacu pada status RSUD itu tersendiri. Sebab, RSUD bukan lembaga berjenis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). "Status RSUD hampir sama seperti dinas tingkat Eselon II atau setara dengan kepala dinas. Jadi, rujukannya harus PNS secara fungsional bukan struktural. Intinya, dirut harus fungsional. Kalaupun ke bawahnya tidak fungsional ya tidak apa," jelasnya.(ogi/c/yok/py)

Sumber : Metropolitan.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline