Lihat ke Halaman Asli

Transfer Pricing

Diperbarui: 16 Juli 2023   12:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A.Pengertian Transfer Pricing

Transfer pricing adalah kebijakan suatu perusahaan dalam menentukan harga transfer suatu transaksi antar pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa. Transfer Pricing sendiri sebenarnya adalah istilah yang netral, namun sering kali transfer pricing dikonotasikan sebagai praktik penghindaran pajak yang dilakukan para pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa.

Transfer pricing dalam konteks pajak internasional timbul akibat adanya perbedaan tariff pajak antar Negara. Ada dua cara yang paling mendasar dalam penghindaran pajak melalui transfer pricing. Pertama, memindahkan penghasilan ke Negara yang tariff pajaknya lebih rendah. Kedua, memindahkan biaya ke Negara yang tariff pajaknya tinggi.

Transfer Pricingdapat mengakibatkan terjadinya pengalihan penghasilan, dasar pengenaan pajak atau biaya dari satu wajib pajak ke wajib pajak lainnya, yang direkayasa untuk rnenekan keseluruhan jumlah pajak yang terutang atas wajib pajak- wajib pajka yang rnernpunyai hubungan istimewa tersebut.

Rekayasa tersebut dapat terjadi pada hal-hal berikut ini.

a)Harga penjualan

b)Harga pembelian

c)Alokasi biaya adminitrasi dan umum (overhead cost)

d)Pembebanan Bunga atas pemberian pinjaman oleh pernegang saham (shareholder loan)

e)Pembayarankomisi,lisensi,franchise,sewa,royalty,imbalanatasjasa

manajernen, imbalan atas jasa tekhnik dan imbalan atas jasa lainnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline