Lihat ke Halaman Asli

Judi Online Menyengsarakan Masyarakat Indonesia

Diperbarui: 10 Juni 2024   04:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judi online bukanlah isu yang baru di tanah air ini, namun judi online merupakan masalah klasik yang sering terjadi di setiap tahunnya. Pemerintah masih kesulitan untuk menangani hal ini, dibuktikan dengan maraknya masyarakat yang kecanduan judi online. Judi online menjerat berbagai jenis kalangan, dari masyarakat menengah ke atas hingga masyarakat menengah ke bawah.

Judi online atau sapaan akrabnya adalah slot, merupakan permainan judi yang dilakukan secara daring. Judi online dapat diakses kapan saja dan di mana saja, cara memainkannya pun sangat mudah hanya membutuhkan ponsel pintar dan jaringan internet saja. Hal inilah yang membuat masyarakat mudah untuk terjerat hingga sulit untuk keluar dari zona merah ini.

Masalahnya yang terjerat judi online bukan hanya masyarakat sipil saja, namun aparatur negara pun ikut terjerat. Hal ini menjadi tanda gawatnya permain judi online, karena aparatur negara yang seharusnya menjaga masyarakat pun ikut terjerat permainan judi online.

Kominfo merilis data, jika rata-rata usia yang memainkan judi online ini yaitu 17-20 tahun, hal ini merupakan berita buruk, karena anak muda yang merupakan harapan bangsa yang nantinya akan memajukan negara malah terlibat judi online yang membuat keinginan untuk bekerja dan belajar semakin menurun. Sehingga psikologi anak muda yang bermain judi online ini terganggu, dan berdampak pada masa depan mereka.

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dari Divisi Humas Polri mengungkapkan, jumlah penjudi online pada tahun 2024 akan mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2023, tercatat 1.196 kasus dengan 1.967 korban. Sedangkan hingga April 2024, terdapat 792 kasus dengan jumlah tersangka 1.158 orang. Data ini menunjukkan adanya penurunan jumlah kasus dan tersangka yang terlibat dalam aktivitas perjudian online secara signifikan selama periode tersebut.

Oknum-oknum pelaku judi online ini pun sangat meresahkan di dalam bidang pendidikan. Terdapat dua Universitas yang situs websitenya teretas. Dua Universitas tersebut yaitu Universitas Jember dan Universitas Muhammadiyah Jember. Sistem kemanan akun dua Universitas tersebut tidak mampu menahan serangan peretasan dari oknum-oknum judi online ini.

Seorang mahasiswa berinisial AFS dari Medan, Sumatera Utara, ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, setelah ditemukan dalam kondisi tanpa busana di tepi jalan. Diduga, tindakan yang dilakukan oleh AFS tersebut dipicu oleh depresi akibat kekalahan dalam perjudian online.

Insiden ini menarik perhatian banyak pihak karena menunjukkan dampak negatif dari kecanduan judi online. AFS, yang masih berstatus mahasiswa, kemungkinan besar mengalami tekanan mental yang berat hingga melakukan tindakan ekstrem tersebut. Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya dari perjudian online, terutama bagi generasi muda yang rentan terhadap pengaruh negatifnya.

Judi online mempunyai berbagai dampak negatif, diantaranya masalah finansial, kesehatan mental, dan sosial. Secara finansial, pemain bisa kehilangan sejumlah besar uang, yang menyebabkan hutang dan kebangkrutan. Kesehatan mental juga terpengaruh, dengan peningkatan risiko kecanduan, stres, depresi, dan kecemasan. Secara sosial, perjudian online dapat merusak hubungan pribadi dan keluarga, karena waktu dan uang yang dihabiskan di situs perjudian mengurangi kualitas interaksi sosial. Selain itu, perjudian online sering kali melibatkan aktivitas ilegal seperti pencucian uang dan penipuan, yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Dengan demikian, perjudian online menimbulkan risiko serius bagi individu dan masyarakat.

Banyaknya perjudian online di Indonesia, membuat pemerintah membuat hukuman yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat 2. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang berkaitan dengan suatu tindakan. . program. Perjudian dapat dikenakan sanksi hukum. Pelaku yang melanggar ketentuan ini dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Penerapan UU ITE Pasal 27 ayat 2 bertujuan untuk mengurangi aktivitas perjudian online yang semakin marak di masyarakat. Penegakan hukum ini tidak hanya menyasar pihak perjudian saja, namun juga penyedia platform perjudian online. Diharapkan dengan hukuman yang cukup berat dapat memberikan efek jera bagi pelakunya dan mengurangi maraknya perjudian online yang dapat merugikan berbagai aspek kehidupan masyarakat, baik dari bidang ekonomi, sosial, dan kesehatan mental.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline