Lihat ke Halaman Asli

Ujian Tengah Semester

Diperbarui: 7 November 2023   00:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

NAMA : DHEANANDA ARDILLA FAHMY 

NIM: 212111008

KELAS: HES 5A 

1. Sosiologi hukum menurut para ahli 

  • Menurut Soejono Soekanto, sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis/mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainya. 
  • Menurut Satjipto Raharjo, sosiologi hukum merupakan pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya. 
  • Menurut R. Otje Salman, sosiologi hukum merupakan Ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis. 
  • Menurut Soetandyo Wignyosoebroto, sosiologi hukum adalah suatu cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ikhwal hukum sebagaimana terwujud sebagai bagian dari pengalaman kehidupan masyarakat sehari-hari. 
  • Menurut Max Weber, sosiologi hukum adalah upaya untuk memahami bagaimana hukum dipengaruhi oleh norma, nilai, struktur sosial dan faktor-faktor lainnya dalam masyarakat.

analisis: sosiologi hukum merupakan suatu cabang ilmu sosial yang mempelajari mengenai pola perilaku sosial yang menimbulkan keterikatan/aturan yang disepakati dalam suatu kelompok masyarakat. 

2. Sosiologi hukum adalah kajian sosiologi yang mengakibatkan suatu keterikatan didalam masyarakat yang kemudian akan dipatuhi oleh sekelompok masyarakat tersebut. 

3. Kasus: Pelanggaran lalu lintas dengan tidak menggunakan alat keselamatan dalam berkendara kendaraan roda dua, yakni tidak mengenakan helm. Faktor-faktor yang mempengaruhi yakni: 

  • Tidak adanya kesadaran atas keselamat diri sendiri pada individu tersebut
  • Faktor lingkungan yang tidak terbiasa mengenakan helm
  • Kurangnya hukuman bagi pelanggar 
  • Rendahnya tingkat kedisiplinan bagi penegak hukum untuk menegakkan aturan yang ada.

4. Bentuk implikasi dari aliran positivime Emile Durkheim adalah dalam kategori fakta sosial. Durkheim mendefinisikan fakta sosial sebagai suatu cara bertindak dan juga berpikir. Pengertian masyarakat menurut Emile Durkheim merupakan sekumpulan manusia-manusia yang didalamnya terdiri dari beberapa unsur yang mencakup.
5. Review book 

Judul buku                  : Sosiologi Hukum: Kajian Hukum Secara Sosiologis

Pengarang                   : Rianto Adi

ISBN                           : 978-979-461-827-1

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline