Stunting, sebuah masalah kesehatan global yang tak kenal batas, telah lama menjadi perhatian serius bagi pemerintah Indonesia. Dalam upaya menangani kondisi ini, pemerintah telah mengambil serangkaian langkah strategis untuk menurunkan angka stunting yang masih mengkhawatirkan di negara ini.
Stunting, sebagai salah satu tantangan serius dalam kesehatan anak di Indonesia, telah mendorong pemerintah untuk merumuskan regulasi yang bertujuan untuk mengatasi masalah ini. Regulasi-regulasi ini merupakan landasan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan stunting di Indonesia.
Menurut Presiden, seluruh masyarakat perlu benar-benar memperhatikan kunci pertumbuhan dan kecerdasan anak di 1000 hari pertama kehidupan (HPK) mulai dari kandungan hingga anak berusia dua tahun.
“Ibu-ibu harus tahu sel otak itu 80% baik atau tidaknya berkembang saat berada dalam kandungan, hingga usia 2 tahun. Ini usia emas dan semua harus memberikan perhatian khusus. Saya minta benar-benar dikampanyekan terus-menerus”, tandasnya.
Pemerintah Indonesia menyadari bahwa perlindungan terhadap anak adalah prioritas utama, dan hal ini tercermin dalam beberapa regulasi yang telah diterapkan, Sebagai salah satu bentuk komitmen untuk mempercepat penurunan stunting, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Perpres ini merupakan payung hukum bagi Strategi Nasional (Stranas) Percepatan Penurunan Stunting yang telah diluncurkan dan dilaksanakan sejak tahun 2018. Perpres ini juga untuk memperkuat kerangka intervensi yang harus dilakukan dan kelembagaan dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting.
Pemerintah menargetkan penurunan prevalensi stunting 14% di tahun 2024 dan target pembangunan berkelanjutan di tahun 2030 berdasarkan capaian di tahun 2024. Berdasarkan Lima Pilar Percepatan Penurunan Stunting, akan disusun Rencana Aksi Nasional (RAN) untuk mendorong dan menguatkan konvergensi antar program melalui pendekatan keluarga berisiko stunting.
Regulasi-regulasi yang ada menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghadapi masalah stunting di Indonesia. Namun, untuk mengatasi tantangan yang ada, diperlukan upaya lebih lanjut dalam pemantauan, penegakan, dan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi regulasi-regulasi terkait stunting. Hanya dengan kerjasama yang kuat dari semua pihak, regulasi-regulasi ini dapat menjadi alat yang efektif dalam mengurangi angka stunting dan melindungi anak-anak Indonesia.
Stunting, atau gagal pertumbuhan, bukan hanya sekadar masalah fisik. Ini adalah kondisi yang mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan anak secara keseluruhan, baik secara fisik maupun kognitif. Masalah ini dapat menimbulkan dampak jangka panjang pada kemampuan belajar, produktivitas, dan kesehatan anak di masa dewasa.
Respons Pemerintah dengan melaksanakan Program dan Aksi Konkret seperti
- Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi
Pemerintah Indonesia telah menetapkan Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi sebagai panduan utama dalam upaya menurunkan angka stunting. Program ini mencakup upaya-upaya untuk meningkatkan akses terhadap makanan bergizi, memperluas cakupan pemberian makanan tambahan, serta edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya gizi seimbang.
- Program Gizi Berbasis Masyarakat