LATAR BELAKANG
Perkembangan teknologi kian hari semakin maju. Dengan kian majunya teknologi, kita mendapatkan kemudahan dalam memanfaatkannya. Komunikasi antar manusia saat ini tidak hanya dapat dilakukan secara langsung melainkan juga dapat dilakukan dengan berbagai alat. Salah satu alat komunikasi yang paling banyak digunakan saat ini adalah internet. Menurut data BPS dari survei Susenas yang dilakukan pada tahun 2021, sebanyak 62,10% penduduk Indonesia telah mengakses internet pada tahun 2021. Tingkat penggunaan internet yang tinggi ini mencerminkan lingkungan yang memiliki keterbukaan terhadap informasi dan penerimaan publik terhadap perkembangan dan perubahan teknologi. Perkembangan teknologi yang sangat pesat kini kian maju dengan adanya inovasi baru seperti adanya aplikasi dan media sosial.
Dengan segala manfaat positif yang diberikan oleh internet lewat kemudahan yang ditawarkan mulai dari akses informasi hingga sebagai alat komunikasi, bahkan tidak menutup kemungkinan internet mampu dimanfaatkan untuk seorang individu mencari pasangan misalnya dengan menggunakan aplikasi yang mendukung hal ini seperti tinder, michat, bumble dan lain sebagainya. Diantara banyaknya manfaat positif dan kemudahan yang diberikan oleh internet baik secara langsung maupun lewat aplikasi yang mendukung, tidak menutup peluang internet dapat disalahgunakan untuk hal-hal negatif. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan terjadinya kekerasan seksual lewat internet.
Salah satu bentuk penyalahgunaan internet untuk hal-hal negatif adalah sebagai sarana pendukung kekerasan seksual. Kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku atau predator sekarang ini tidak hanya terjadi dalam fisik melainkan juga terjadi secara online lewat aplikasi atau media sosial, salah satunya adalah sexting. Sexting merupakan sebuah bentuk interaksi seksual yang terjadi secara tidak langsung atau dilakukan lewat perantara secara online (Anisa, Ayu, Valentine, 2021). Sexting sendiri adalah sebuah tindakan yang dimana pelaku mengirimkan pesan, foto ataupun video seksual melalui perantara handphone atau dengan menggunakan internet dengan didukung oleh aplikasi berupa media sosial seperti misalnya whatsapp, telegram, twitter, line, instagram dan berbagai jenis aplikasi lain.
Sexting mungkin tidak terdengar begitu umum di telinga, namun pada kenyataannya remaja menjadi pelaku yang paling mendominasi perilaku sexting. Sexting yang dilakukan oleh remaja umumnya berawal dari hubungan antara dua individu yang berstatus pacaran, dimana kemudian mereka mulai mencoba untuk melakukan, mengirim dan menyimpan hal-hal yang negatif dan berbau dewasa antara kedua individu tersebut. Namun tidak hanya pada remaja yang memiliki hubungan diantara keduanya, perilaku menyimpang ini juga terjadi di antara dua orang yang bahkan tidak memiliki hubungan. Bahkan perilaku sexting ini juga tidak hanya terjadi di masyarakat melainkan di dunia pendidikan juga, misalnya saja di dunia kampus.
Kampus merupakan salah satu tempat untuk mengenyam pendidikan. Kampus adalah sarana yang diberikan untuk digunakan sebagai ruang bagi mahasiswa untuk mengembangkan bakat dan melanjutkan studinya. Sayangnya gambaran kampus yang ideal dan terhindar dari hal-hal negatif harus pupus, kenyataannya kampus juga bukan tempat yang aman bagi para mahasiswa dalam menghindari kekerasan seksual dan pelecehan. Perilaku sexting bahkan tidak hanya dapat terjadi di antara mahasiswa saja, melainkan juga dapat terjadi antara dosen dengan mahasiswa.
Salah satu kasus yang pernah ramai diperbincangkan adalah mengenai kasus kekerasan seksual berupa sexting yang dilakukan oleh seorang dosen kepada mahasiswa. Tulisan ini akan mengangkat, membahas, serta menganalisis kasus kekerasan seksual berupa sexting yang terjadi di Universitas Negeri Jakarta yang terjadi dan hangat diperbincangkan pada tahun 2021 lalu dengan menggunakan teori sosiologi.
PEMBAHASAN
1. Pengertian Kekerasan Seksual
Kasus kekerasan seksual belakangan ini kian ramai terjadi dan menjadi perbincangan hangat, baik di berita ataupun di internet. Salah satu faktor penyebab mengapa tingkat kasus kekerasan seksual di indonesia ini meninggi adalah mudahnya akses dunia maya saat ini, dimana dalam dunia maya terdapat berbagai jenis situs-situs dewasa yang menawarkan dan menyajikan hal tidak senonoh kepada siapa saja. Untuk itu sangat penting adanya yang memantau serta mengontrol situs-situs tersebut secara ketat.
Definisi kekerasan seksual merupakan sebuah tindakan atau perbuatan yang bentuknya berupa penghinaan, pelecehan, merendahkan dan/atau menyerang tubuh dan/atau fungsi seseorang dikarenakan adanya ketidakseimbangan antara relasi kuasa dan/atau gender dimana hal ini mengakibatkan individu menderita secara psikis dan/atau fisik yang mampu mengganggu kesehatan seseorang serta menghilangkan peluang orang tersebut untuk dapat mengenyam pendidikan secara aman.