Ajang kompetisi bernyanyi, Indonesian Idol kembali mencuri perhatian masyarakat setelah vakum selama 4 tahun. Indonesian Idol season 9 telah diawali dengan audisi di beberapa kota sejak pertengahan 2017. Meskipun format acara yang diusung relatif sama dengan format Indonesian Idolseason sebelumnya, acara tersebut tetap menjadi acara yang diminati masyarakat. Dilansir dari seleb.tempo.co, berdasarkan data estimasi yang dipaparkan upper middle, rating Indonesian Idol terus meningkat dari posisi 15 dengan TVR 2,5 dan TVS 15,8 pada Senin, Januari 2018 menjadi berada di posisi 10 dengan TVR 2,8 dan TVS 16,1 pada Selasa, 16 Januari 2018 (Nurhayati, 17 Januari 2018). Peningkatan rating Indonesian Idol yang meningkat cukup drastis dalam satu hari dapat menunjukan betapa diminatinya ajang kompetisi bernyanyi yang ditayangkan di salah satu stasiun swasta tersebut.
Meskipun format acara Indonesian Idol relatif sama, ada hal yang menarik untuk dicermati dan dikritisi lebih dalam lagi. Indonesian Idol tidak menjadi sekedar ajang kompetisi bernyanyi, namun juga menjadi siaran televisi yang interaktif lewat adanya sistem voting peserta di dalamnya. Sistem voting mewadahi audiens untuk berpartisipasi dalam menentukan juara atau peserta yang menurut merek patut untuk bertahan di ajang tersebut. Para peserta dengan jumlah voting terendah terpaksa terhenti langkahnya di ajang kompetisi bergengsi tersebut. Sayangnya, dalam setiap siaran kompetisi tersebut tidak pernah memaparkan hasil voting dalam bentuk nominal.
Revy Aipassa, pengamat yang juga alumni Indonesian Idol dalam salah satu artikel di lifestyle.bisnis.com menyatakan pendapatnya bahwa tidak ditayangkannya data perolehan voting SMS (Short Message Service) setiap kontestan bisa mempengaruhi kredibilitas dan reputasi penyelenggaraan Indonesian Idol sebagai ajang pencarian bakat yang paling populer di Tanah Air saat ini (Yunus, 22 Januari 2018). Tidak dipaparkannya data hasil voting dalam bentuk nominal tersebut akhirnya memunculkan indikasi kurang transparansinya Indonesian Idol.
Adanya tranparansi menjadi penting bagi suatu acara guna menujukkan kredibilitas suatu acara kepada masyarakat bahwa acara tersebut bukanlah rekayasa media. Selain itu, masyarakat atau audiens patut untuk mengetahui fakta yang sebenarnya terkait suatu acara yang dalam hal ini terkait mengetahui jumlah nominal hasil voting di ajang Indonesian Idol. Menanggapi permohonan transparansi hasil voting di ajang Indonesian Idol, Media Relations Divisi Corsec RCTI, Chambara Sumantri Putra menyatakan bahwa Indonesian Idol mengikuti format Idol di seluruh dunia di mana memang tidak pernah diumumkan data voting tersebut kepada masyarakat (Yunus, 22 Januari 2018).
Ada tidaknya rekayasa di balik tidak ditampilkannya hasil voting di ajang Indonesia merupakan hal yang saat ini hanya diketahui oleh oleh orang-orang yang berkaitan langsung dengan penyelenggara ajang kompetisi tersebut. Namun, akan lebih baik jika pihak Indonesian Idol dapat menampilkan hasil voting tersebut kepada para audiens yang telah mengkonsumsi tanyangan tersebut. Dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dinyatakan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Pernyataan tersebut menunjukan bahwa di negara yang demokratis dan berdaulat seperti Indonesia sesungguhnya penting adanya keterbukaan informasi bagi masyarakat, baik aneka golongan masyarakat maupun audiens suatu tanyangan televisi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H