Lihat ke Halaman Asli

Maraknya Praktik Judi Online yang Menggunakan Skema MLM (Multi Level Marketing) dengan Berbasis Syariah untuk Menarik Peserta

Diperbarui: 30 September 2024   06:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Dhea Fathurohmi Azizah

NIM: 222111172

Kelas: HES 5E

Dosen Pengampu: Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Mata Kuliah Sosiologi Hukum

Menganalisis terkait maraknya praktik judi online yang menggunakan skema MLM (Multi Level Marketing) yang berbasis syariah, yakni:

1. Kaidah hukum yang terkait:

- Larangan keras terhadap praktik judi (maysir) dalam Islam

- Prinsip "La dharara wa la dhirar"(Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain)

- Kaidah "Dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih" (Mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mendatangkan kemanfaatan)

2. Norma-norma hukum yang terkait:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline