Lihat ke Halaman Asli

Dhea Damayanti

Mahasiswi FKIP UNIVERSITAS PAMULANG

Peran Lembaga Yudikatif dalam Sistem Pemerintahan Indonesia Pasca Reformasi

Diperbarui: 7 Juli 2021   11:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Bagaimana peran lembaga yudikatif dalam system pemerintahan Indonesia pasca reformasi?

Badan Yudikatif Indonesia berfungsi menyelenggarakan kekuasaan kehakiman dengan tujuan menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman di Indonesia, menurut konstitusi, berada di tangan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya (peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tatausaha negara) serta sebuah Mahkamah Konstitusi.

Menurut Amandemen ketiga UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 10 November 2001, mengenai Bab Kekuasaan Kehakiman (BAB IX), kekuasaan kehakiman terdiri dari Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

a. Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang untuk :

1). mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk : - menguji undang-undang terhadap UUD 1945 (Judicial Review) - memutuskan sengketa kewenangan lembaga Negara - memutuskan pembubaran partai politk - memutuskan perselisihan tentang pemilihan umum

2). Memberikan putusan pemakzulan (impeachment) presiden dan/atau wakil presieden aras permintaan DPR karena melakukan pelanggaran berupa pengkhianatan terhadp Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau perbuatan tercela.

b. Mahkamah Agung (MA), kewenangannya adalah menyelenggarakan kekuasaan peradilan yang berada dilingkunan peradilan umum, militer, agama, dan tata usaha Negara. MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi. Calon hakim diajukan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. Ketua dan wakil ketua MA dipilih dari dan oleh hakim agung.

c. Komisi Yudisial (KY) adalah suatu lembaga yang bebas dan mandiri, berwenang utnuk mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menegakkan kehormatan dan perilaku hukum. Diangkat dan diberhenitkan oleh Presiden atas persetujuan DPR Sistem Politik Indonesia Amelia Haryanti, S.H, M.H 134

d. Komisi Hukum Nasional (KHN), untuk mewujudkan sistem hukum nasional demi menegakkan supremasi hukum dan hak-hak asasi manusia berdasarkan keadilan dan kebenaran dengan melakukan pengkajian masalah-masalah hukum secara objektif.

e. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan respon pmerintah terhadap rasa pesimistis masyarakat terhada kinerja dan reputsi kejaksaan maupun kepolisian dalam hal pemberantasan korupsi.

 f. Komisi Nasional Anti Kekeransan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dibentuk sebagai mekanisme nasional untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline