Lihat ke Halaman Asli

KKM Dharmasthala

Kuliah Kerja Mahasiswa UIN Malang

KKM 16 Desa Wonorejo Wujudkan Legalitas UMKM dengan Fasilitasi NIB

Diperbarui: 19 Januari 2025   12:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto Bersama Pak Muji Pemilik Usaha Tusuk Sate

Proses Pembuatan NIB

Malang, 19 Januari 2025 - Kelompok Kerja Mahasiswa (KKM) Desa Wonorejo menunjukkan komitmennya untuk mendukung kemajuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan melaksanakan program pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). Program ini bertujuan membantu UMKM lokal memperoleh legalitas usaha untuk meningkatkan daya saing dan memanfaatkan peluang dukungan dari pemerintah. 

Mahasiswa KKM mendatangi beberapa UMKM di Desa Wonorejo untuk mensosialisasikan terkait fasilitas pembuatan NIB, namun ternyata banyak dari pelaku UMKM yang masih belum paham apa itu NIB karena kurangnya pemahaman dan sosialisasi terkait Legaliltas UMKM. Mereka beranggapan bahwa setelah  mereka mendaftarkan usaha mereka melalui pembuatan NIB mereka akan dikenai pajak. Mahasiswa KKM memberikan penjelasan bahwa NIB adalah identitas resmi usaha yang tidak berhubungan langsung dengan pajak. Sebaliknya, NIB justru memberikan manfaat seperti mempermudah akses bantuan pemerintah, peluang pinjaman modal usaha di bank, serta meningkatkan kepercayaan mitra dan konsumen. Namun beberapa pemilik UMKM tetap enggan untuk dibantu dalam pembuatan NIB.

Pada Sabtu, 11 Januari 2025, KKM Desa Wonorejo mendatangi dua UMKM yang bersedia untuk dibantu dalam pembuatan NIB, yaitu usaha tusuk sate milik Bapak Muji yang telah beroperasi sejak tahun 2015, dan toko kelontong milik Ibu Astutik yang berdiri sejak 2005. Proses pembuatan NIB dilakukan langsung di tempat usaha masing-masing dengan waktu pengerjaan yang cepat, hanya sekitar 15-20 menit.

Pada usaha tusuk sate, tantangan muncul ketika Bapak Muji awalnya merasa kurang bersedia membuat NIB. Beliau mengungkapkan kekhawatirannya dengan berkata, "Saya khawatir setelah membuat NIB ini usaha saya akan dikenai pajak. Saya tidak terlalu paham apa bedanya NIB dengan NPWP." Mahasiswa KKM kemudian memberikan penjelasan sebagaimana yang telah dipaparkan di atas. Setelah memahami hal tersebut, Bapak Muji akhirnya setuju untuk melanjutkan pembuatan NIB bagi usahanya.   

Sementara itu, proses pembuatan NIB pada toko kelontong berjalan dengan lancar. Pemilik usaha menyambut baik program ini karena menyadari pentingnya legalitas untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas peluang usaha. 

Program pembuatan NIB ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang berdampak besar bagi UMKM di Desa Wonorejo. Dengan legalitas yang dimiliki, UMKM tidak hanya mendapatkan pengakuan formal, tetapi juga kemudahan akses ke berbagai program pemerintah dan peluang pengembangan usaha.  

KKM Desa Wonorejo berharap program ini dapat menginspirasi pelaku UMKM lainnya untuk mengikuti jejak serupa, sehingga seluruh UMKM di desa ini dapat berkembang menjadi usaha yang lebih kompetitif dan berdaya saing. Legalitas melalui NIB menjadi fondasi penting bagi UMKM untuk terus maju, bertahan, dan tumbuh dalam persaingan ekonomi yang semakin dinamis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline