Fokus pembahasan dalam artikel ini akan menjelaskan lebih jauh bagaimana globalisasi berkontribusi dan berperan penting terhadap isu perdagangan manusia, kita tahu bahwasannya fenomena perdagangan manusia sejatinya mempunnyai sejarah panjang yang semakin melebar dalam tingkat global, hal ini dapat dilihat dari semakin menjamurnya perdagangan manusia melalui lintas batas negara yang dilakukan secara sadar dan terorganisir.
Konteks konkret dari perdagangan manusia sendiri mengacu pada upaya dan tindakan yang dilakukan dengan berbagai cara seperti perbudakan, pemaksaan tenaga kerja, hingga maraknya eksploitasi seksual, lebih lanjut terdapat berbagai alasan mengapa perdagangan manusia saat ini menjadi semakin marak untuk dilakukan, yang pertama perdagangan manusia bukan hanya semata-mata menyangkut kejahatan transnasional saja akan tetapi mengarahkan kita untuk berpikir kritis mengenai globalisasi itu sendiri, bagaimana kemudahan akses dalam hal transportasi dan komunikasi menjadi salah satu alasan yang kuat melatarbelakangi fenomena ini. Analisis perdagangan manusia juga memperluas konsepsi mengenai paradigma keamanan yang dimana terdapat persaingan antara keamanan negara secara utuh dengan keamanan manusia, hal ini menjadi kontradiksi ketika keamanan manusia semakin tergerus dengan melihat ketujuh aspeknya seperti ekonomi, pangan, kesehatan, politik, lingkungan, pribadi dan komunitas.
Keamanan negara akan semakin berseberangan dengan keamanan manusia ketika kepentingan individu tidak lagi selaras dengan kepentingan negara, di sisi lain negara sebagai aktor internasional juga mempunnyai peranan yang besar dalam mengontrol perbatasan guna mencegah berbagai ancaman yang datang dari luar. Ketidakstabilan ekonomi, politik dan buruknya layanan sosial hingga pendidikan juga menjadi faktor penentu dari fenomena perdagangan manusia, umumnya hal ini juga menjadi peluang atau kesempatan bagi banyak orang untuk bermigrasi guna meningkatkan dan memperbaiki taraf kehidupannya. Perdagangan manusia menjadi salah satu kejahatan transnasional yang cukup dominan sampai saat ini, hal tersebut dapat dibuktikan bahwa selagi keamanan manusia hanya dijadikan objek kepentingan individu ataupun masih belum adanya jaminan yang kuat, maka fenomena ini akan terus tumbuh dan berkembang.
Dalam pasar tenaga kerja meningkatnya kebutuhan atau permintaan juga mempengaruhi peningkatan perdagangan manusia, hal ini mengacu pada bagaimana banyak negara industri yang saat ini ingin meningkatkan daya saing ekonomi globalnya dengan menekan biaya output dan memaksimalkan penggunaan tenaga kerja yang murah, hal ini berkaca dari banyaknya migran yang dipekerjakan tanpa menghiraukan berapa jam kerja dan upah yang nantinya akan di berikan. umumnya para pekerja ini berasal dari negara berkembang yang dimana ketahanan pangan, ekonomi hingga politiknya sangat rentan, momentum ini pun juga dimanfaatkan sebagai upaya dalam mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Aktivitas perdagangan manusia sering kali beririsan dengan aspek dan norma hukum, hal ini ditandai dengan pembuatan aturan atau kebijakan pada setiap negara guna mengurangi fenomena tersebut, terkadang menjadi bias ketika pemerintah dan otoritas yang berwenang belum bisa memaksimalkan hukum yang ada dan kerap kali gagal dalam menentukan sikap secara jelas karena terdapat beragam sudut pandang yang dihasilkan dari perdagangan manusia mulai dari korban, saksi hingga adanya peran imigran illegal.
Fenomena perdagangan manusia sampai saat ini masih menjadi sebuah permasalahan yang pelik bagi banyak negara, upaya pencegahan pun juga turut dilakukan dengan memaksimalkan peran pemerintah dan pihak otoritas setempat, hal ini nyatanya dapat dibuktikan dengan mengacu pada kebijakan atau aturan yang telah dibuat serta diterapkan dalam proses meminimalisir laju pertumbuhan dari perdagangan manusia itu sendiri, kejahatan transnasional sejatinya akan semakin meluas apabila hal ini diikuti oleh tingkat keamanan manusia yang rentan dalam perkembangan arus globalisasi saat ini, dengan demikian perdagangan manusia juga merupakan satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia karena hal ini menghalangi seseorang untuk memenuhi hak atas kebebasan pribadi yang dimana isu utama dalam fenomena perdagangan manusia adalah tercabutnya hak atas kebebasan pribadi yang disebabkan oleh perbuatan individu atau kelompok tertentu guna mengambil alih kekuasaan atas hidup seseorang baik secara sadar dan tidak manusiawi, lebih lanjut perlu adanya sebuah komitmen dan konsistensi dari berbagai elemen atau pihak terkait yang menangani kasus perdagangan manusia agar hal ini dapat diselesaikan dengan baik melalui serangkaian prosedur yang telah ada.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H