Lihat ke Halaman Asli

Dipta Harizqi

Mahasiswa Hubungan Internasional UPN Veteran Jakarta

Ketika Ruang Sipil dan Akademik Dijadikan Sebagai Sarana Militerisasi

Diperbarui: 28 Juni 2021   09:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Komponen Cadangan nyatanya hanya membuat semakin besar kesan militerisasi sipil.(sumber foto: Kompas.com)

Wacana terbentuknya Komponen Cadangan untuk masuk kedalam ranah akademis nyatanya telah dicanangkan sejak satu tahun lalu ketika Kemenhan bersama Kemendikbud Dikti sepakat untuk menerapkan pendidikan militer yang tidak hanya inovatif dan kreatif akan tetapi juga mendorong untuk cinta terhadap tanah air, lalu Presiden Jokowi sejatinya juga berterus terang akan membentuk sebuah Komponen Cadangan melalui masyarakat sipil guna membantu pertahanan negara berdasarkan asas atau sistem bela negara. 

Konsep ini sejatinya telah disiapkan sejak lama oleh pemerintah agar sistem pertahanan dan keamanan negara dapat terjamin keberlangsungannya, pembentukan Komponen Cadangan sampai saat ini telah diatur dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi melalui Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang No. 23 Tahun 2019 mengenai pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara (PSDN), terlebih peraturan pemerintah tersebut nyatanya telah diresmikan pada 12 Januari 2021.

Lebih lanjut beragam rencana telah disiapkan oleh pemerintah yang dimana pemerintah sendiri mendorong dan menargetkan sekitar 20.000-25.000 orang akan terlibat dalam Komponen Cadangan dengan anggaran sebesar Rp. 1 triliun rupiah, hal ini menjadi tanda tanya besar mengingat kepentingan atau urgensi dari Komponen Cadangan muncul ke permukaan saat negara sedang dihadapkan dalam masalah kesehatan sehingga banyak kritik yang dilontarkan oleh masyarakat sipil kepada pemerintah terkait pembentukan Komponen Cadangan tersebut, seharusnya pemerintah dapat mencermati secara serius bagaimana kritik dan penolakan publik itu hadir dalam kebijakan yang nantinya akan ditetapkan. 

Pembentukan Komponen Cadangan dapat dikatakan sebagai langkah yang terburu-buru melihat kerangka pengaturannya di dalam UU PSDN masih memiliki beragam permasalahan serius yang dapat mengancam hak-hak konstitusional warga negara hingga mengganggu jalannya demokrasi. Pendekatan-pendekatan seperti inilah yang cenderung militeristik sehingga memunculkan kesan militerisasi sipil melalui sistem atau konsep bela negara.

Komponen Cadangan sendiri hadir di tengah masyarakat menjadi sebuah kekeliruan yang dimana seharusnya pemerintah lebih memprioritaskan agenda perbaikan TNI yang masih menyisakan sederet pekerjaan rumah seperti modernisasi alutsista, kesejahteraan prajurit hingga berbagai agenda reformasi dalam tubuh TNI yang belum tuntas, dengan begitu kehadiran Komcad ini dapat menjadi bukti bahwasannya tidak adanya keselarasan antara pemerintah dengan TNI.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline