Lihat ke Halaman Asli

Dhany Wahab

Lembaga Kajian Komunikasi Sosial dan Demokrasi [LKKSD]

Panwascam Bekasi Timur Ajak PTPS Jaga Integritas dan Profesionalitas

Diperbarui: 23 November 2024   17:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rapat Kerja Teknis Panwascam Bekasi Timur, Kota Bekasi (dokpri)

Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Bekasi Timur, Kota Bekasi menyiagakan 386 pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) yang akan mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) pada Pilkada Serentak 27 November 2024.

Petugas PTPS yang sebagian besar adalah generasi muda direkrut guna mengawasi pilkada di 386 TPS yang tersebar di empat kelurahan, yaitu Bekasi Jaya, Duren Jaya, Aren Jaya dan Margahayu.

Ketua Panwascam Bekasi Timur, Safarin Novarizal mengingatkan PTPS agar menjaga integritas, mampu bekerja dengan disiplin dan bertanggungjawab demi memastikan pelaksanaan pilkada berlangsung secara jujur dan adil.

“PTPS adalah garda terdepan dalam pengawasan pilkada, untuk itu saya ingatkan agar para PTPS bertugas secara profesional dan menjaga integritas, “ tegasnya dalam acara rapat kerja teknis (rakernis) pada Jumat (22/11/2024) di Aula Global Mandiri School, Bekasi Timur.

Pria yang akrab disapa Rino tersebut mengatakan, pihaknya menggelar bimtek dan rakernis untuk memberi pembekalan kepada PTPS tentang tugas dan kewajiban serta mekanisme pencegahan dan pengawasan yang harus dilaksanakan oleh jajarannya.

Pegiat pemilu dari Lembaga Kajian Komunikasi Sosial dan Demokrasi (LKKSD), Dhany Wahab Habieby menjelaskan PTPS memiliki tugas-tugas yang dikhususkan dalam pengawasan, dari sebelum pemungutan suara sampai pasca perhitungan suara.

“PTPS tidak hanya bertugas saat hari pemungutan suara yang akan berlangsung serentak di tanggal 27 November 2024 mendatang. Namun, PTPS akan bertugas pada saat sebelum dan sesudah proses pemungutan suara berlangsung, “ terangnya selaku narasumber dalam acara tersebut.

Dhany menegaskan, PTPS berkewajiban menyampaikan laporan hasil pengawasan dari tahapan pra pemungutan suara hingga proses pengiriman kotak suara hasil pilkada ke PPK.

Laporan hasil pengawasan PTPS yang disampaikan ke Bawaslu melalui pengawas kelurahan/desa (PKD) harus disertai bukti dokumentasi, baik berupa foto maupun video.

“Sebagai pengawas, PTPS mesti mengetahui dan memahami aturan serta tata cara tungsura sehingga dapat menjalankan pengawasan dengan cermat dan tanggungjawab, “ jelas mantan komisioner KPU Kabupaten Bekasi periode 2018-2023.

Menurutnya, PTPS mempunyai kewenangan untuk menyampaikan keberatan jika mendapati adanya dugaan penyimpangan, pelanggaran dan kesalahan administrasi dalam pemungutan dan penghitungan suara.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline