Lihat ke Halaman Asli

Dhany Wahab

Lembaga Kajian Komunikasi Sosial dan Demokrasi [LKKSD]

LAZ Attaqwa Buka Layanan Zakat Online

Diperbarui: 2 Juli 2024   18:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bendahara LAZ Attaqwa Didin Mutahdin (kiri) dan Direktur Pendistribusian Abdul Wadud. (dokpri)

Lembaga Amil Zakat (LAZ) Attaqwa membuka layanan zakat online dengan menggandeng sejumlah bank syariah. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan muzaki dalam membayar zakat setiap saat.

Bendahara LAZ Attaqwa, Ustadz Didin Muhtadin mengatakan layanan zakat online diharapkan dapat mempermudah para muzaki dalam membayar zakat dari manapun dan kapanpun.

“Kami telah bekerjasama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Bjb Syariah untuk memberi layanan zakat online sehingga masyarakat dapat mengakses layanan tersebut setiap saat, “ jelasnya dalam acara Akhbar Attaqwa di  Radio Attaqwa pada Jum’at (28/6/2024).

Ustadz Didin mengingatkan agar masyarakat lebih teliti dan hati-hati dalam mengakses layanan zakat online dengan cara memastikan rekening yang dituju adalah atas nama LAZ Attaqwa.

“Prinsipnya pembayaran zakat harus dilakukan secara tepat dan benar sehingga dapat mendatangkan kemaslahatan dan keberkahan, “ terangnya.

LAZ Attaqwa juga membuka layanan jemput ziswaf serta Payroll System yang memberi kesempatan kepada para muzaki untuk memberikan infaq dan sedekah secara rutin melalui kerjasama kelembagaan.

Direktur Pendistribusian, Ustadz Abdul Wadud menerangkan bahwa LAZ Attaqwa akan melakukan launching program TAZKIA di SMP IT Attaqwa Pusat.

“Program Tazkia diluncurkan sebagai wujud kolaborasi antara LAZ Attaqwa dengan berbagai lembaga untuk mengelola ziswaf secara transparan dan professional, “ jelasnya.

TAZKIA merupakan jejaring LAZ Attaqwa yang akan melakukan penghimpunan dan penyaluran zakat, infaq dan sedekah agar sesuai kaidah islam dan tepat sasaran.

“Berbagai upaya dan inovasi terus kami lakukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap LAZ Attaqwa sebagai lembaga resmi yang telah mendapat legalitas dari Kemenag RI, “ pungkasnya. (dwh)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline