Lihat ke Halaman Asli

Dhany Wahab

Lembaga Kajian Komunikasi Sosial dan Demokrasi [LKKSD]

DPT Pemilu 2024 Kabupaten Bekasi 2.200.209

Diperbarui: 23 Juni 2023   10:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. KPU Kabupaten Bekasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengesahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sebanyak 2.200.209 orang. Dalam Berita Acara Nomor: 272/PL.01.2-BA/3216/2023 tercatat pemilih laki-laki 1.101.391 dan pemilih perempuan 1.098.818 yang tersebar di 8.417 TPS.

Jumlah tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT Pemilu 2024 di Ballroom Kantor KPU Kabupaten Bekasi pada Rabu (21/6/2023) malam. Tampak hadir dalam rapat pleno Pimpinan Bawaslu Jawa Barat Zaki Hilmi, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Syaiful Bachri, perwakilan Forkopimda, TNI/Polri, parpol peserta pemilu dan Ketua PPK se-Kabupaten Bekasi.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan proses penyusunan daftar pemilih tetap mengacu pada PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

"Proses penyusunan daftar pemilih dilakukan secara berjenjang, kami juga menerima masukan masyarakat melalui aplikasi cekdptonline.kpu.go.id dan tanggapan masyarakat yang disampaikan secara langsung melalui PPS dan PPK setempat, " jelas Jajang.

Jajang menambahkan, merujuk pada jumlah penduduk Kabupaten Bekasi pada semester 1 Tahun 2022 yang berjumlah 3.079.730 maka sekitar 71,4 persen penduduk Kabupaten Bekasi telah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024. Sementara jika dibandingkan dengan DPT Pemilu 2019 yang berjumlah 2.054.407 maka ada penambahan 145.802 pemilih pada DPT Pemilu 2024.

Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi pada KPU Kabupaten Bekasi, Ahmad Fauzie Usman mengatakan tahapan selanjutnya yaitu penyusunan daftar pemilih tambahan oleh PPS, PPK dan KPU Kabupaten Bekasi terhitung sejak 22 Juni 2023 sampai 7 Februari 2024.

"Selama rentang waktu tersebut, bagi warga masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih tapi belum tercatat di DPT dapat melaporkan ke PPS, PPK dan KPU Kabupaten Bekasi, " terangnya.

Berikut riwayat penyusunan daftar pemilih pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Bekasi yang terdiri dari 187 desa dan 23 kecamatan:

DP4 dan Pemetaaan TPS (10 Februari 2023)

Pemilih Laki-laki : 1.121.624

Pemilih Perempuan : 1.120.294

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline