Lihat ke Halaman Asli

Dhany Wahab

Lembaga Kajian Komunikasi Sosial dan Demokrasi [LKKSD]

KPU Kabupaten Bekasi Buka Pengajuan Bacaleg Pemilu 2024

Diperbarui: 29 April 2023   11:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. KPU Kabupaten Bekasi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengadakan Rapat Koordinasi (rakor) Persiapan Pengajuan Bakal Calon (balon) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

Rakor berlangsung pada Jumat (28/4/2023) di Aula Kantor KPU Kabupaten Bekasi dihadiri oleh unsur Bawaslu, Bakesbangpol, Polres Metro Bekasi, RSUD, BNK, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Lapas Kelas II A Cikarang dan perwakilan partai politik peserta Pemilu.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan rapat koordinasi bertujuan untuk memperlancar proses pelayanan pengajuan bakal calon anggota DPRD dengan melibatkan sejumlah instansi terkait yang berwenang menerbitkan dokumen persyaratan administratif bakal calon anggota legislatif.

“Sesuai surat KPU Nomor 366, maka kami mengundang pihak Polres Metro Bekasi, Pengadilan Negeri Cikarang, RSUD, BNK dan instansi terkait serta partai politik guna berkoordinasi perihal proses pengurusan dokumen persyaratan bakal calan anggota DPRD tersebut, “ terangnya.

Jajang menambahkan, KPU Kabupaten Bekasi telah membentuk helpdesk untuk memfasilitasi tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Sebelumnya pada tanggal 24 April 2023, KPU Kabupaten Bekasi telah mengumumkan masa pengajuan bakal calon anggota DPRD dari tanggal 1 sampai 14 Mei 2023.

Rapat Koordinasi Persiapan Pengajuan Balon Anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Dokpri

Kadiv Teknis Penyelenggaraan pada KPU Kabupaten Bekasi, Abdul Harits menjelaskan tahapan pencalonan dimulai dengan penginputan data dan dokumen pencalonan melalui aplikasi SILON (sistem informasi pencalonan).

“Dokumen pencalonan yang diunggah oleh partai politik ke dalam SILON meliputi surat pengajuan menggunakan Formulir B-PENGAJUAN-PARPOL serta data dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon dengan Formulir B-DAFTAR-BAKAL-CALON, “ ucapnya.

Harits mengingatkan agar partai politik menggunggah seluruh data dan dokumen pencalonan sesuai aturan ke dalam SILON sebelum melakukan penyerahan hardcopy/berkas fisik pencalonan ke KPU Kabupaten Bekasi.

Selain itu, Harits mengimbau narahubung partai politik agar memberitahukan jadwal kedatangan ke kantor KPU Kabupaten Bekasi minimal sehari sebelumnya agar pihaknya dapat memberikan pelayanan secara optimal.

Sebelumnya pada 17 April 2023, KPU Kabupaten Bekasi telah mengadakan bimbingan teknis tentang pengajuan bakal calon anggota DPRD dan penggunaan aplikasi SILON dengan peserta para narahubung dan operator SILON dari seluruh partai politik peserta pemilu. []

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline