Lihat ke Halaman Asli

Dhany Wahab

Lembaga Kajian Komunikasi Sosial dan Demokrasi [LKKSD]

KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan DPS 2.209.605

Diperbarui: 9 April 2023   22:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sebanyak 2.209.605 orang. Terdiri dari pemilih laki-laki 1.106.055 dan pemilih perempuan 1.103.550 yang tersebar di 8.404 TPS berada di 187 desa/kelurahan dan 23 kecamatan.

Jumlah tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Bekasi yang berlangsung di Aula Kantor KPU pada Rabu (5/4/2023).

Rapat pleno dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU, Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua PPK se-Kabupaten Bekasi, perwakilan parpol peserta pemilu dan unsur Forkopimda. Selain itu tampak hadir Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Zaki Hilmi.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 47 peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2023 menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

“Seperti diketahui KPU telah melakukan proses coklit sejak 12 Februari sampai 14 Maret 2023 dan melaksanakan rekap daftar pemilih hasil perbaikan secara berjenjang dari tingkat desa/kelurahan pada 31 Maret 2023 dan tingkat kecamatan pada 2 April 2023, “ jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Jajang menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada ribuan Pantarlih dan jajaran badan adhoc, PPS dan PPK yang telah bekerja keras melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

“Kami juga mengapresiasi sinergitas dan dukungan Bawaslu Kabupaten Bekasi beserta jajarannya yang telah melakukan pengawasan proses coklit demi mewujudkan data pemilih yang akurat dan berkualitas, “imbuhnya.

KPU Kabupaten Bekasi telah menerbitkan Berita Acara Nomor 217/PL.01.2-BA/3216/2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Bekasi pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang memuat jumlah pemilih baru 754.219, pemilih tidak memenuhi syarat 799.414, perbaikan data pemilih 31.055 dan pemilih potensial non KTP-el sebanyak 17.411 orang.

Dalam Rapat Pleno tersebut, Bawaslu menyampaikan saran perbaikan diantaranya KPU Kabupaten Bekasi agar menghapus data ganda yang masih terdapat dalam kecamatan Sukawangi, Tambelang, Tambun Utara, Cikarang Timur dan Muaragembong.

“Memperbaiki berita acara pada kecamatan yang terdapat perbedaan rekapitulasi dan melakukan upload data Kecamatan yang belum sinkron antara data rekapitulasi manual dengan rekapitulasi Sidalih untuk kecamatan Babelan paling lambat pada tanggal 11 April 2023, “ demikian saran perbaikan yang dibacakan anggota Bawaslu Akbar Khadafi. []

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline