Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam beleid tersebut, daerah pemilihan (dapil) anggota DPRD Kabupaten Bekasi terbagi dalam 7 dapil dengan alokasi kursi sebanyak 55 kursi. Sebelumnya pada Pemilu tahun 2019, terdapat 6 dapil dengan alokasi 50 kursi DPRD Kabupaten Bekasi.
Perubahan dapil telah memenuhi tujuh prinsip yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integrasi wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan berkesinambungan. Hal ini diharapkan dapat mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan perubahan dapil tersebut merupakan kewenangan dari KPU RI dan DPR RI yang telah mengadakan rapat bersama dalam menentukan dapil dan alokasi kursi.
"KPU Kabupaten Bekasi telah mengadakan uji publik serta mengajukan tiga opsi rancangan dapil, dan yang ditetapkan oleh KPU RI adalah rancangan versi ketiga dengan 7 daerah pemilihan, " terangnya pada Selasa (7/2/2023)
Dengan adanya perubahan dapil tersebut, KPU bakal melakukan sosialisasi hal itu ke masyarakat, utamanya pengurus partai politik dan para pemangku kepentingan lainnya.
"Kami menunggu arahan teknis dari KPU RI maupun KPU provinsi untuk melakukan sosialisasi dapil, paling tidak kita sosialisasi ke pengurus partai dahulu lalu kemudian ke masyarakat," tandasnya.
Berikut ini adalah daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilihan Umum Tahun 2024:
Dapil Bekasi 1 dengan 9 kursi terdiri dari Kecamatan Setu, Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibarusah dan Bojongmangu.
Dapil Bekasi 2 dengan 8 kursi terdiri dari Kecamatan Cibitung dan Cikarang Barat.
Dapil Bekasi 3 dengan 8 kursi terdiri dari Kecamatan Tambun Selatan.