Lihat ke Halaman Asli

Dhany Wahab

Lembaga Kajian Komunikasi Sosial dan Demokrasi [LKKSD]

KPU Kabupaten Bekasi Rekrut 8.349 Pantarlih

Diperbarui: 28 Januari 2023   11:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pelantikan anggota PPS se-Kabupaten Bekasi (24/1/2023) - Dokpri

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi membutuhkan sebanyak 8.349 petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk membantu KPU dalam melakukan penyusunan daftar pemilih pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan jumlah tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) dalam penyusunan data pemilih untuk Pemilu Tahun 2024.

"Berdasarkan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) jumlah pemilih di Kabupaten Bekasi mencapai 2.241.918 dan setelah dilakukan pemetaan dibutuhkan sebanyak 8.349 TPS yang tersebar di 187 desa/kelurahan, " terang Jajang pada Jumat (27/1/2023).

KPU Kabupaten Bekasi telah menerbitkan Berita Acara Nomor : 107/PL.02.1-BA/3216/2023 tanggal 26 Januari 2023 tentang penetapan jumlah TPS Hasil Pemetaan TPS dalam Penyusunan Data Pemilih untuk Pemilihan Umum 2024.

Jajang mengatakan, jumlah pemilih di Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024 diperkirakan bertambah 187.411 dari pemilu tahun 2019 sebanyak 2.054.407 pemilih. Sedangkan jumlah TPS bertambah 398 dari sebelumnya 7.951 TPS.

Kadiv SDM dan Sosdiklihparmas, Dhany Wahab Habieby menerangkan proses pembentukan Pantarlih dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang telah dilantik pada 24 Januari 2023 lalu. Nantinya, PPS mengusulkan kepada KPU melalui PPK dengan ketentuan setiap TPS satu orang petugas Pantarlih.

"Sesuai ketentuan PKPU 8 Tahun 2022, pembentukan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon Pantarlih, " jelasnya.

Jadwal pendaftaran calon Pantarlih dari tanggal 26 sampai 31 Januari 2023. Pelamar dapat mengambil formulir pendaftaran di Sekretariat PPS yang berlokasi di Kantor Desa/Kelurahan masing-masing. Hasil seleksi Pantarlih akan diumumkan pada tanggal 3 -- 5 Februari 2023 dan dilantik pada 6 Februari 2023.

Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi, Ahmad Fauzi Usman mengatakan sebelum melaksanakan tugas, Pantarlih akan mendapatkan bimbingan teknis terkait tata cara pemutakhiran data pemilih.  

Hal ini ditujukan agar setiap Pantarlih dapat menjalankan tugas pemutakhiran data pemilih secara profesional dan berintegritas. Pantarlih wajib melaporkan pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih secara berkala kepada PPS pada akhir masa jabatan.

"Tugas Pantarlih diantaranya melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih dan menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, " pungkasnya. []

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline