Lihat ke Halaman Asli

Dhany Wahab

Lembaga Kajian Komunikasi Sosial dan Demokrasi [LKKSD]

Peran Badan Adhoc dalam Pemilu Serentak 2024

Diperbarui: 27 Desember 2022   12:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kadiv Sosdiklihparmas dan SDM KPU Kabupaten Bekasi, Dhany Wahab Habieby menjelaskan proses rekrutmen badan adhoc (Dokpri)

Badan Adhoc penyelenggara pemilu, seperti PPK, PPS dan KPPS mempunyai tugas dan peran yang sangat penting dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

Untuk itu dibutuhkan anggota badan adhoc yang berintegritas dan mampu menjalankan tugas sebagai ujung tombak pelakasana tahapan pemilu secara profesional, jujur dan adil.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Zaki Hilmi dalam acara Diseminasi PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc yang diadakan oleh KPU Kabupaten Bekasi, Senin (26/12/2022) di Hotel Ayola Cikarang.

"Peran PPK dan PPS mulai dari pemutakhiran daftar pemilih sampai tahapan pemungutan dan penghitungan suara sangat strategis untuk memastikan pemilu yang berkualitas dan berintegritas, " jelasnya.

Zaki mengimbau kepada KPU Kabupaten Bekasi agar rekrutmen badan adhoc dilakukan secara terbuka dan cermat sehingga dapat menjaring figur-figur yang kompeten dan memahami secara menyeluruh aturan pemilu.

Kabag Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Imam Santoso menegaskan dukungan dari pemerintah daerah dalam pembentukan sekretariat PPK dan PPS serta fasilitasi sarana prasarana demi kelancaran tugas PPK dan PPS.

"Pemerintah daerah akan memberikan dukungan secara maksimal dalam pembentukan sekretariat PPK dan PPS sebagai bagian dari badan adhoc penyelenggara pemilu, " ucapnya dihadapan para peserta dari 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi.

Kadiv SDM dan Sosdiklihparmas KPU Kabupaten Bekasi, Dhany Wahab Habieby mengatakan proses rekrutmen badan adhoc menggunakan aplikasi sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc (SIAKBA) yang dapat diakses seluruh warga masyarakat.

"Untuk PPK rencananya akan dilantik pada 4 Januari 2023, sedangkan PPS masih tahap pendaftaran secara online lewat SIAKBA sampai 30 Desember 2022. Persyaratan dan mekanisme perekrutan badan adhoc mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc, " terangnya.

Terkait pembentukan Sekretariat PPK, Dhany menjelaskan PPK melalui KPU Kabupaten mengusulkan kepada bupati paling banyak 3 calon sekretaris PPK yakni ASN yang mempunyai pangkat dan golongan paling rendah II/b serta mengusulkan paling banyak 4 calon staf sekretariat PPK, baik PNS maupun non PNS.

" Selanjutnya Bupati akan memilih dan menetapkan satu sekretaris PPK dan 2 staf sekretariat PPK atas dasar rekomendasi dari PPK melalui KPU Kabupaten yang ditetapkan dalam keputusan Bupati, " jelasnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline