Lihat ke Halaman Asli

Dhany Wahab

Lembaga Kajian Komunikasi Sosial dan Demokrasi [LKKSD]

KPU Bekasi Umumkan Hasil Seleksi Tertulis Calon PPK

Diperbarui: 9 Desember 2022   08:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KPU Kabupaten Bekasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Kamis (8/12/2022) mengumumkan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

Sebanyak 353 calon anggota PPK dinyatakan lulus tahap seleksi tertulis berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Bekasi Nomor : 237/PL.01.1/3216/2022 tanggal 8 Desember 2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia  Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024.UNDUH PENGUMUMAN DISINI

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan bahwa sesuai hasil seleksi tertulis yang diadakan pada tanggal 6 – 7 Desember 2022 di Gedung BPPTIK Jababeka Cikarang tercatat 353 peserta dinyatakan lulus dan berhak mengikuti tahap wawancara sedangkan 100 peserta dinyatakan tidak lulus.

“Sesuai SK KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc maka diumumkan 15 besar peserta yang nilainya tertinggi di setiap kecamatan, terdapat enam kecamatan yang lulus lebih dari 15 orang karena diurutan kelima belas terdapat lebih dari satu orang yang memiliki nilai sama, “ jelasnya.

KPU Kabupaten Bekasi selanjutnya mengundang calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dinyatakan lulus tahap seleksi tertulis untuk mengikuti seleksi wawancara pada tanggal 11-13 Desember 2022.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Dhany Wahab Habieby mengingatkan kepada para peserta yang akan mengikuti tahap wawancara untuk memperhatikan ketentuan dan jadwal yang telah diumumkan.

“Peserta agar membawa tanda bukti terdaftar sebagai calon anggota PPK, membawa KTP elektronik, menggunakan masker dan mengikuti protokol kesehatan, melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 menit sebelum jadwal wawancara, “ terangnya.

Adapun jadwal wawancara sebagai berikut;

Hari Minggu (11/12/2022) pukul 08.00 – 12.00 Wib : Kecamatan Babelan, Bojongmangu, Cabangbungin dan Cibarusah.

Hari Minggu (11/12/2022) pukul 13.00 – 17.00 Wib : Kecamatan Cibitung, Cikarang Barat, Cikarang Pusat dan Cikarang Selatan.

Hari Senin (12/12/2022) pukul 08.00 – 10.00 Wib : Kecamatan Cikarang Timur, Cikarang Utara, Karangbahagia dan Kedungwaringin.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline