Lihat ke Halaman Asli

Dhany Wahab

Lembaga Kajian Komunikasi Sosial dan Demokrasi [LKKSD]

Bukan Sekadar Daerah Pemilihan

Diperbarui: 10 Oktober 2023   17:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Liputan6.com

KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024. 

Daerah Pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Dapil adalah kecamatan atau  gabungan kecamatan atau bagian kecamatan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah Penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Daerah Pemilihan merupakan arena kontestasi yang menentukan bagi para kandidat dalam pemilu sistem proporsional daftar terbuka. Perubahan daerah pemilihan akan berdampak kepada peserta pemilu dalam memetakan dukungan dan proyeksi perolehan suara yang akan dikonversi dalam penghitungan perolehan kursi di parlemen.

Setiap kandidat akan berupaya keras meraih dukungan di daerah pemilihan masing-masing agar suara yang diraih mampu menembus jumlah minimal bilangan pembagi pemilih (BPP). Daerah pemilihan (district magnitude) bukan hanya menyangkut berapa banyak pemilih tinggal di suatu daerah pemilihan, melainkan berapa banyak wakil yang dicalonkan untuk dipilih di suatu daerah pemilihan. 

Dengan demikian, district magnitude mengacu pada jumlah wakil yang akan dipilih dari suatu daerah pemilihan (number of representatives elected from the district).

Sejumlah faktor yang melatarbelakangi penataan daerah pemilihan; (1) adanya perubahan jumlah penduduk yang menagkibatkan alokasi kursi dalam satu daerah pemilihan melebihi batas maksimal dan/atau kurang dari batas minimal yang ditentukan oleh undang-undang; (2) adanya pemekaran wilayah atau bencana alam yang mengakibatkan hilangnya suatu daerah; (3) adanya dapil pada pemilu sebelumnya bertentangan dengan prinsip-prinsip penataan dapil.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum telah mengatur penyusunan dan penataan daerah pemilihan. Pasal 185 berbunyi; Penyusunan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota memperhatikan prinsip:

(1) Kesataraan nilai suara, yakni mengupayakan harga kursi yang setara antar satu dapil dengan dapil lainnya;

(2) Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional sebagai prinsip yang mengutamakan jumlah kursi besar/maksimal dalam pembentukan dapil;

(3) Proporsionalitas dengan mempertimbangkan keseimbangan alokasi kursi antar dapil;

(4) Integralitas wilayah dengan memperhatikan dan keterpaduan wilayah, kondisi geografis dan sarana penghubung;

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline