Lihat ke Halaman Asli

Dhany Wahab

Lembaga Kajian Komunikasi Sosial dan Demokrasi [LKKSD]

Jelang Verfak, KPU Bekasi Rakor Bareng Parpol

Diperbarui: 13 Oktober 2022   20:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. KPU Kabupaten Bekasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Verifikasi Faktual (Verfak) Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

Rakor berlangsung di Hotel Sahid Lippo Cikarang pada Kamis (13/10/2022) dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Syaiful Bachri, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Drs. Encep Suprihatin Jaya, M.Si serta para narahubung partai politik.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin yang memimpin rapat didampingi anggota Abdul Harits, Wahab Habieby, Arief Noorman Nasir, Ahmad Fauzie Usman dan Sekretaris Wahid Rosidi.

Jajang mengatakan rakor untuk memberikan penjelasan dan pemahaman kepada partai politik serta pihak terkait tentang regulasi dan mekanisme verifikasi faktual yang akan dilaksanakan mulai 15 Oktober 2022 sampai dengan 4 November 2022.

"Verifikasi faktual dilakukan untuk menyandingkan dan mengkonfirmasi antara data yang terdapat pada SIPOL dengan keadaan sebenarnya, " jelasnya.

Menurutnya, KPU Kabupaten Bekasi akan menerjunkan petugas verifikator ke semua wilayah kecamatan di Kabupaten Bekasi dalam pelaksanaan verifikasi faktual partai politik

"Partai politik dapat menyiapkan dokumen kepengurusan dan anggota yang masuk daftar sampel sehingga proses verifikasi faktual dapat berjalan maksimal dan lancar, " imbuhnya.

Dok. KPU Kabupaten Bekasi

Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Abdul Harits menjelaskan dalam verifikasi faktual kepengurusan, parpol agar menghadirkan pengurus secara langsung, menyiapkan SK Kepengurusan asli yakni Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB) disertai KTP-el dan KTA.

"Memperhatikan keterwakilan 30 persen pengurus perempuan, akses bagi KPU untuk mengecek sarana dan prasarana kantor, bukti surat dari DPP terkait kantor parpol dan perlunya komunikasi yang baik antara narahubung dengan helpdesk KPU terkait jadwal verifikasi masing-masing parpol, " imbuhnya.

Sedangkan terkait verfak keanggotaan, partai politik diminta untuk memastikan anggota parpol yang menjadi sampel dapat menunjukan KTP-el dan KTA asli pada saat dilakukan verfak keanggotaan.

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Bekasi, Encep S Jaya mengimbau agar komunikasi antara penyelenggara pemilu, baik KPU dan Bawaslu dengan partai politik dapat terjalin sinergis sehingga setiap tahapan Pemilu dapat berlangsung sukses tanpa ekses.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline