Persoalan daftar pemilih sering muncul setiap menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Padahal, tahapan pemutakhiran daftar pemilih telah melalui proses yang panjang dan memakan waktu relatif lama.
Sebagai contoh warga yang diketahui sudah meninggal dunia tapi namanya masih tertera dalam daftar pemilih. Adapula warga yang mendapat surat pemberitahuan memilih (formulir C6) lebih dari satu karena namanya terdaftar di beberapa TPS.
Salah satu faktor yang menjadi kendala adalah akurasi data kependudukan dan masih rendahnya kesadaran warga melakukan pemutakhiran (updating) data kependudukan. Tak dipungkiri masih banyak warga yang enggan melaporkan kematian anggota keluarganya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Proses penyusunan daftar pemilih dimulai dengan penyerahan data agregat kependudukan yang disebut Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Tahapan selanjutnya dilakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk disusun menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) berdasarkan kluster tempat pemungutan suara (TPS) di daerah masing-masing.
Jika merujuk pada Pemilu Serentak 2019, setelah DPS diumumkan tahap berikutnya ialah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Meski telah menjadi DPT ternyata proses perbaikan daftar pemilih masih terus berlangsung hingga terbit Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP). Realitanya proses penyempurnaan daftar pemilih tetap hasil perbaikan dilaksanakan tidak cukup sekali.
Selain DPT, pada pemilu serentak 2019 terdapat Daftar Pemilih Khusus (DPK) untuk mengakomodir pemilih yang belum tercantum dalam daftar pemilih pada hari pencoblosan. Petugas KPPS juga mesti mencermati pemilih yang masuk kategori dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Daftar Pemilih merupakan elemen penting dan pokok dalam pelaksanaan demokrasi elektoral. Penyelenggara pemilu dituntut untuk menyusun daftar pemilih secara jujur, tepat dan akurat. Persoalan daftar pemilih sering dijadikan alasan untuk mengajukan gugatan sengketa bagi para pihak yang kalah dalam kontestasi.
Data Kependudukan merupakan sumber utama dalam penyusunan daftar pemilih di Indonesia. Rumus untuk menghasilkan daftar pemilih yang valid harus dimulai dengan pembenahan data kependudukan yang akurat dan real time.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 14 huruf (l) berbunyi; KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.