Lihat ke Halaman Asli

Dhany Wahab

Lembaga Kajian Komunikasi Sosial dan Demokrasi [LKKSD]

KPU Bekasi Gelar Pleno Virtual PDPB

Diperbarui: 13 Agustus 2020   10:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sekretariat KPU Kabupaten Bekasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi @kpukab.bekasi menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Juli 2020.

Rapat pleno virtual dengan zoom meeting, Sabtu (11/7/2020) diikuti oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi, Disdukcapil, Bakesbangpol dan perwakilan partai politik, diantaranya Partai Golkar, PAN, Demokrat dan Nasdem.

Ketua @kpukab.bekasi Jajang Wahyudin mengatakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bertujuan untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses penyusunan daftar pemilih pada pemilu atau pemilihan berikutnya.

“Sesuai surat Ketua KPU RI Nomor 181 tanggal 28 Februari, maka proses pemutakhiran data pemilih dilakukan setiap bulan di tingkat KPU Kabupaten/Kota. Kami melakukan koordinasi dengan Disdukcapil untuk menyandingkan data kependudukan dengan data pemilih agar lebih valid dan akurat, “ ucapnya.

Berdasarkan hasil pemutakhiran yang dilakukan oleh @kpukab.bekasi data pemilih pada bulan Juli 2020 sebanyak 2.039.865 orang, terdiri pemilih laki-laki berjumlah 1.020.102 orang dan perempuan sebanyak 1.019.763 orang yang tersebar di 23 kecamatan.

Dalam rapat pleno tersebut Bawaslu menyampaikan sejumlah rekomendasi, diantaranya @kpukab.bekasi agar mengoptimalkan masukan dan tanggapan masyarakat baik melalui sistem online maupun offline.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bachri menegaskan agar KPU Kabupaten Bekasi mengambil langkah-langkah proaktif dalam melakukan pemutakhiran data pemilih.

“Kami merekomendasikan sebaiknya KPU tidak hanya menunggu data dari Disdukcapil tapi mesti melakukan terobosan agar daftar pemilih lebih aktual, “ jelasnya.

Seperti diketahui, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam pasal 20 huruf (l) disebutkan, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses pemutakhiran data pemilih ditujukan bagi warga masyarakat yang belum terdaftar dalam Pemilu tahun 2019, penduduk pindah datang, pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun dan anggota TNI/Polri yang memasuki masa purnatugas, perubahan identitas kependudukan, perubahan status menjadi anggota TNI/Polri, pindah domisili e-KTP dan meninggal dunia.

KPU Kabupaten Bekasi menghimbau warga masyarakat agar aktif melaporkan setiap perubahan data diri dan keluarga melalui Disdukcapil, kantor kecamatan atau bisa menghubungi layanan PDPB di kantor KPU Kabupaten Bekasi.**




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline