Pemerintah memutuskan untuk membatalkan pelaksanaan ibadah haji tahun 1441 H/2020 karena bencana non alam pandemi Covid-19. Keputusan penundaan disampaikan oleh Menteri Agama Fachrul Razi, Selasa (2/6) lalu.
Kabar ini sontak mengundang tanggapan dari berbagai kalangan. Sejumlah anggota DPR menyayangkan keputusan Pemerintah yang dilakukan sepihak tanpa melalui rapat bersama dengan Komisi VIII DPR.
Tentu yang tak kalah kaget adalah para calon jamaah haji yang dijadwalkan berangkat ke tanah suci pada tahun ini. Mereka sudah membayangkan bersujud di depan ka’bah, thawaf di Masjidil Haram, wukuf di Arafah serta berziarah ke tempat yang mustajabah.
Segala persiapan sudah dilakukan sejak jauh-jauh hari. Tidak sedikit yang harus menabung bertahun-tahun demi tekad yang kuat untuk menunaikan ibadah haji. Namun, Allah SWT berkehendak dengan rencana yang lain sehingga pelaksanaan haji harus ditunda karena wabah Corona.
Sebelumnya Pemerintah mempertimbangkan sejumlah pilihan terkait penyelenggaraan haji di masa pandemi, yaitu; (1) memberangkatkan seluruh jamaah sesuai kuota yang tersedia; (2) berangkat dengan menerapkan physical distancing; (3) tidak memberangkatkan seluruh jamaah.
Pemerintah Indonesia akhirnya memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji tahun ini. Keputusan diambil untuk melindungi calon jamaah haji dan petugas dari paparan Covid-19, meski hingga kini belum ada keputusan resmi dari pemerintah Arab Saudi.
Sedianya tahun 2020 ini Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221.000 jamaah, terbesar di dunia setelah Arab Saudi. Dari kuota yang tersedia, jamaah yang dinyatakan berhak berangkat oleh Kementerian Agama sebanyak 214.241 orang, terdiri 198.765 jamaah reguler dan 15.476 jamaah khusus.
Sejarah penutupan pelaksanaan ibadah haji bukan baru kali ini terjadi. Otoritas Mekkah dan Madinah tercatat meniadakan ibadah haji sudah 40 kali dengan beragam alasan. Pada tahun 1837 ka'bah pernah ditutup hingga tiga tahun berikutnya akibat wabah yang merebak. Tahun 1846 wabah kolera menyebar dan berimbas pada jemaah haji hingga ibadah ditiadakan.
Menyusul pembatalan ibadah haji maka sikap terbaik bagi para calon jamaah adalah menerima dengan lapang dada dan menyerahkan kepada Allah SWT. Kita menyakini bahwa dibalik setiap peristiwa yang terjadi pasti ada hikmah yang bisa dipetik.
Niat yang kuat sudah di-azamkan, segala ikhtiar sudah ditunaikan tapi jika ibadah haji belum bisa dilaksanakan, jangan kita bersedih hati dan berprasangka buruk. Yakinlah Allah SWT akan menggantinya dengan yang lebih baik.
Sekedar berbagi pengalaman pribadi yang pernah merasakan kegagalan pergi ke tanah suci. Sedianya saya berangkat menunaikan ibadah haji pada tahun 2011. Semua persiapan sudah dilakukan dengan sebaik-baiknya, pengurusan dokumen paspor dan visa semua beres, manasik haji sudah dilakukan berulang kali.