Lihat ke Halaman Asli

Dhany Romadhoni

Mahasiswa Universitas Airlangga

Pajak Daerah: Retribusi Pajak Restoran (PB1) sebagai Salah Satu Sumber Pendapatan Suatu Daerah

Diperbarui: 9 Oktober 2022   08:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Departemen pajak adalah kontribusi wajib pemerintah yang terutang oleh orang pribadi atau perusahaan, diamanatkan oleh undang-undang, tanpa kompensasi langsung, dan berdasarkan kebutuhan negara untuk sebesar mungkin kemakmuran warganya, digunakan untuk kemakmuran rakyat. 

Pembayaran pajak merupakan perwujudan kewajiban pemerintah dan peran serta wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan secara langsung dan bersama-sama untuk keuangan pemerintah dan pembangunan nasional. Menurut falsafah hukum perpajakan, membayar pajak bukan hanya kewajiban, melainkan hak setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembiayaan dan pembangunan negara dalam bentuk keikutsertaan.

Secara garis besar, ada empat fungsi kontrol. Fungsi anggaran, fungsi pengaturan, fungsi stabilitas, fungsi keadilan, didefinisikan di bawah ini.

1. Fungsi anggaran pajak merupakan sumber pendapatan terbesar di banyak negara. Insentif pajak untuk mendanai semua pengeluaran pemerintah, termasuk gaji pegawai negeri, gaji militer, pembayaran utang, dan pembangunan keuangan.

2. Fungsi pengaturan perpajakan disebut juga dengan state policy setting atau lebih umum kebijakan fiskal oleh pemerintah. Beberapa kebijakan fiskal antara lain penggunaan tarif impor untuk mengekang impor.

3. Fungsi Stabilisasi Pajak memberikan sarana kepada pemerintah untuk menerapkan langkah-langkah stabilitas harga. untuk mengendalikan inflasi. Hal ini dapat dicapai dengan mengatur peredaran uang di masyarakat, memungut pajak, dan menggunakan pajak secara efektif dan efisien.

4. Menyesuaikan dan menyeimbangkan distribusi pendapatan untuk kesejahteraan dan kesejahteraan masyarakat, termasuk antar kotamadya, dengan menggunakan fitur pemerataan pajak.

Pengertian pajak daerah tidak jauh berbeda dengan konsep pajak. Artinya, pajak wajib yang dikenakan pada suatu daerah untuk kebutuhan daerah untuk kekayaan maksimum tanpa ada orang atau badan hukum yang diamanatkan oleh undang-undang dan menerima kompensasi langsung. 

Definisi pajak daerah dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Kepabeanan (PDRD). Peraturan ini menggantikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.

Ada banyak jenis pajak provinsi/kota, salah satunya adalah pajak restoran. Pajak restoran berdasarkan Undang-Undang Pajak Daerah dan Kepabeanan (UU PDRD), pajak restoran adalah pajak atas layanan yang disediakan oleh restoran. Restoran, di sisi lain, didefinisikan di sini sebagai tempat yang menawarkan makanan dan minuman dengan biaya tertentu, termasuk:
Pengoperasian restoran, kafetaria, kantin, warung, bar, dll, termasuk katering atau jasa katering.

Banyak orang mengira bahwa pajak restoran itu sama hal nya seperti pajak pertambahan nilai (PPN) padahal pada dasarnya pajak restoran sangat berbeda dengan pajak pertambahan nilai (PPN). Meski pemajakannya sama-sama dari transaksi jual-beli, namun yang jadi pembeda dari PPN dan PB1 atau Pajak Restoran ini adalah dari segi pemungut pajaknya. Jika PPN itu dipungut oleh Pemerintah Pusat (Pempus) dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sedangkan Pajak Restoran/PB1 dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline