Saat ini kita sudah memasuki era digital 4.0 dimana teknologi berkembang dengan sangat pesat.Media sosial merupakan media komunikasi yang sangat diminati saat ini. Media sosial merupakan tempat atau media dimana semua orang dapat berkomunikasi secara tidak langsung dengan menggunakan smartphone. Banyak fasilitas lain yang diberikan media sosial untuk penggunanya seperti membuat konten, upload tulisan, foto, dan video agar dapat dilihat orang lain, dan masih banyak lagi. Tidak dapat kita hindari fakta bahwa kebanyakan orang saat ini kecanduan dan tidak dapat lepas dari media sosial.
Semakin banyak pengguna media sosial maka semakin banyak pula terjadi interaksi antara sesama pengguna. Komunikasi adalah proses terjadinya pertukaran informasi antara dua individu atau kelompok yang dalam penyampaiannya melibatkan pikiran dan perasaan. Pada umumnya manusia bebas untuk berkomunikasi dengan siapapun dengan memperhatikan sikap dan perkataan.
Dengan perkembangan teknologi yang sangat cepat juga memberikan dampak bagi kita baik dampak positif maupun dampak negatif. Salah satu dampak negatif adalah munculnya kasus hate speech di media sosial. Hate speech atau ujaran kebencian merupakan cara seseorang untuk menyebar kebencian kepada seseorang atau kelompok di depan umum. Tindakan hate speech biasanya berupa hinaan atau provokasi.
Salah satu sifat media sosial adalah keterbukaan terhadap publik. Dengan terbukanya informasi pada publik di media sosial dapat dapat menjadi pemicu masyarakat untuk melakukan hate speech. Salah satu fitur yang disediakan di media sosial yang dapat memicu seseorang melakukan hate speech adalah kolom komentar. Kolom komentar dapat digunakan untuk mempermudah komunikasi antara pembuat konten dengan pembaca atau penonton. Tetapi belakangan ini kolom komentar digunakan oleh beberapa oknum untuk menyebarkan kebencian.
Hate speech sangat berkaitan erat dengan minoritas dan pribumi. Hate speech biasanya dilakukan dengan cara berkoar-koar di depan umum yang dapat memprovokasi banyak orang untuk membenci dan melakukan tindakan pada seseorang atau sebuah kelompok. Hate speech juga tercantum di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sehingga kasus hate speech dapat dikategorikan ke dalam kasus yang serius.
Alasan Masyarakat Indonesia Melakukan Hate Speech
Berdasarkan penelitian ada 3 alasan seseorang melakukan hate speech antara lain:
- Sudah terbiasa melakukannya
Pelaku yang sudah terbiasa melakukan hate speech akan menganggap hal itu adalah hal yang biasa.
- Tidak dikenal
Pelaku berani melakukan hate speech kepada orang yang bahkan tidak ia kenal karena di sosial media pelaku tidak melakukan kontak fisik dengan korban sehingga ia berani melakukan hal tersebut.
- Tidak suka pada korban
Pelaku hate speech juga melakukannya bukan tanpa sebab. Mereka melakukan itu karena merasa tidak suka dengan apa yang dilakukan atau diucapkan oleh korban sehingga mereka memilih untuk mengutarakan kebencian mereka.
Dampak Hate Speech