Lihat ke Halaman Asli

Dhani Apriandi

Seorang Notaris

Restorasi Hutan sebagai Warisan bagi Anak Cucu Kelak

Diperbarui: 8 Juli 2021   22:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

tangkapan layar pribadi

Hutan adalah sebidang tanah luas yang ditumbuhi oleh pohon-pohon. Demikian definisi singkat mengenai arti hutan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia. Definisi lain mengenai hutan di Indonesia diberikan pula oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Menurut Pasal 1 angka (2) undang-undang tersebut, definisi hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Eksistensi hutan memegang peranan yang sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia, karena setiap pepohonan yang hidup di dalam hutan merupakan salah satu dari dua faktor yang membuat manusia dapat tetap bertahan hidup. Demikian karena, dalam proses fotosintesis-nya, pepohonan menyerap karbon dioksida dan menghasilkan oksigen bagi manusia. Sedemikian pentingnya peranan hutan bagi kelangsungan hidup manusia, menjadikannya layak untuk dijaga dan dilestarikan secara mati-matian.

Beberapa tahun terakhir ini, kita disuguhkan dengan ramainya pemberitaan pada media massa mengenai maraknya pembakaran dan pembalakan liar secara masif terhadap hutan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Tingginya permintaan masyarakat terhadap barang tertentu yang merupakan kebutuhan hidupnya sehari-hari telah menyebabkan tingginya angka eksploitasi ilegal yang dilakukan secara membabi buta dan tak terkendali terhadap hutan. Padahal, kita saling menyadari bahwa hutan merupakan salah satu sumber vital untuk menopang kehidupan kita.

Pembakaran dan pembalakan liar terhadap hutan telah mengakibatkan rusaknya ekosistem di dalamnya. Imbas dari kedua tindakan ini tidak hanya berakibat pada rusaknya hutan tersebut, namun turut mengakibatkan kemungkinan mati bahkan punahnya beragam satwa yang hidup di dalamnya. Luluh lantaknya hutan akibat pembakaran dan pembalakan ilegal telah menyebabkan kacaunya rantai ekosistem pada hutan tersebut, sehingga, selain memungkinkan satwa yang selama ini hidup tenang dan damai di dalamnya kehilangan tempat tinggal, juga dapat kehilangan sumber makanan dalam rangka untuk bertahan hidup, bahkan dapat pula menyebabkan kematian secara instan karena dilahap oleh si jago merah. Bila saja kita memiliki rasa empati yang tinggi, tentunya peristiwa ini sangat memilukan dan menyayat hati kita semua.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Ekosistem adalah keadaan khusus tempat komunitas suatu organisme hidup dan komponen organisme tidak hidup dari suatu lingkungan yang saling berinteraksi. Bersandar pada definisi tersebut, secara singkat dapat disimpulkan bahwa antara beragam flora dan fauna yang hidup di dalam hutan tersebut saling kait berkaitan, bahkan saling butuh membutuhkan antar satu dengan yang lainnya. Tentunya begitu pula dengan kita, manusia yang juga membutuhkan hutan demi kelangsungan hidup.

Secara umum, hutan memiliki fungsi penting bagi kelangsungan kehidupan manusia. Pemerintah melalui Undang-Undang tentang Kehutanan telah menetapkan bahwa hutan memiliki 3 fungsi. Pertama, fungsi konservasi. Fungsi Konservasi ini bertujuan untuk mengawetkan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistem yang berada di dalamnya. Maksud dari kata pengawetan di sini adalah upaya yang dilakukan untuk menjaga serta melestarikan tumbuhan berikut satwa serta ekosistem di dalamnya. Kedua, Fungsi Lindung yang bertujuan untuk melindungi sistem penyangga kehidupan dalam mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah pada suatu hutan. Secara langsung, fungsi ini memberi manfaat yang sangat besar bagi kelangsungan kehidupan manusia, karena dengan adanya fungsi ini, kita dapat terhindar dari banjir, erosi dan intrusi air laut, yang apabila kesemua peristiwa tersebut terjadi dapat membawa dampak berupa kerugian materi yang sangat besar. Terakhir, Fungsi Produksi. Fungsi ini bertujuan agar hutan dapat menjadi media penyuplai kebutuhan hidup manusia. Fungsi ini mempersilahkan kita untuk bercocok tanam di suatu hutan dan mengambil manfaat dari hutan tersebut. Melalui fungsi ini, kita dapat diizinkan untuk berusaha dan menikmati hasil dari hutan tersebut seperti buah-buahan, umbi-umbian, sayur-sayuran, kayu, getah, daun dan lain sebagainya, baik yang tumbuh secara alami maupun tumbuh karena ditanam oleh manusia. Kendati demikian, pemanfaatan ini tentunya harus dilakukan secara arif dan bijaksana karena prosedur pemanfaatan dalam fungsi ini diatur dan diawasi oleh Pemerintah.

Selain pembakaran dan pembalakan liar, salah satu penyebab lain rusaknya hutan adalah kegiatan illegal minning. Maraknya kegiatan eksploitasi ilegal terhadap sumber daya alam seperti penambangan biji timah, emas, nikel, batu bara dan lain sebagainya, yang ironisnya dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di dalam kawasan hutan, telah menyebabkan hancurnya struktur permukaan lahan/tanah pada hutan tersebut. Hal ini terjadi karena tidak dilakukannya upaya reklamasi pasca penambangan tersebut. Kehancuran lahan/tanah ini akhirnya menyebabkan lahan/tanah tersebut dalam jangka waktu yang relatif panjang tidak memungkinkan lagi untuk diusahakan atau ditanami dengan beragam tumbuhan, sehingga lahan/tanah tersebut menjadi gersang dan kehilangan fungsinya untuk dapat menjaga keseimbangan alam.

Hilangnya fungsi hutan atau bahkan musnahnya sebagian besar eksistensi hutan berikut satwa yang berada di dalamnya akibat pembakaran dan pembalakan liar serta illegal minning sangat berpengaruh besar terhadap keseimbangan alam. Sifat serakah sebagian dari kita ketika mengekploitasi hutan telah memicu kehancuran masif terhadap hutan tersebut. Sikap abai sebagian dari kita terhadap pengrusakan hutan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab pun menjadi faktor utama luluh lantaknya hutan di Negeri ini. Sebagai salah satu makhluk yang hidup di atas bumi ini, tentunya kita juga wajib mengemban tanggung jawab dalam menjaga dan melestarikan hutan serta satwa yang ada di dalamnya. Oleh karena itu, sudah seyogyanya kita sebagai makhluk yang dianugerahi dengan akal oleh Allah S.W.T., mulai mengedepankan tindakan rehabilitasi dan reklamasi terhadap kawasan hutan. Apabila tindakan tersebut tidak segera kita impelementasikan saat ini juga, maka tak ayal hal-hal berupa lahan/tanah gersang, ancaman banjir, ancaman kelangkaan sumber air bersih dan ancaman lainnya akan menjadi warisan terburuk sepanjang sejarah bagi anak dan cucu kita di kemudian hari.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline