Lihat ke Halaman Asli

Dhane Benigno

Mahasiswa

Mahasiswa KKN Universitas Brawijaya Bantu UMK Desa Andonosari Raih PIRT dan SJPH

Diperbarui: 14 Agustus 2024   14:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto Bersama UMK Desa Andonosari (Dokumentasi Pribadi)

Mahasiswa Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Brawijaya yang tergabung dalam KKN-DM (Kuliah Kerja Nyata - Doktor Mengabdi) di Desa Andonosari, Kec Tutur, Kab Pasuruan tahun 2024 melakukan pengabdian masyarakat dengan anggota tim mahasiswa yang terdiri dari Audrey Vivian Christanti, Aulia Dhauyan Shabirin, Clarinta Uma Azzarya, dan Dhane Benigno Rahadi Prastian. Di bawah bimbingan Prof. Dr. Sucipto, STP., MP. IPU, Dr. Ir. Joni Kusnadi, M.Si , Dra. Swi Wardhani, M.Si , Titis Sari Kususma, S.Gz., M.P. , dan Prof. Ir. Sukoso, M.Sc.,Ph.D. KKN DM ini bertujuan untuk memajukan UMK di Desa Andonosari, mahasiswa melakukan pengabdian dengan sasaran utama UMK kerupuk puli. 

Mahasiswa mengikuti sosialisasi dan pelatihan terlebih dahulu sebagai langkah awal mempelajari dasar-dasar perihal NIB, PIRT, dan Sertifikasi Halal. Sosialisasi diisi oleh Muhammad Zubir, S.TP, yang juga sebagai pendamping Proses Produk Halal (PPH) sekaligus penyelia halal. Mahasiswa KKN DM diberi bekal mengenai peran NIB, PIRT, dan Sertifikasi Halal untuk UMK serta pelatihan untuk melakukan pendaftaran melalui website resmi. Selain kepada mahasiswa, sosialisasi juga dilakukan kepada pelaku UMK di Desa Andonosari pada Rabu, 17 Juli 2024 yang juga diisi oleh Muhammad Zubir, S.TP. Para pelaku UMK menyambut dengan antusias adanya sosialisasi terkait NIB, PIRT, dan Sertifikasi Halal. Mahasiswa juga ikut terjun dalam membantu pendaftaran NIB, PIRT, dan Sertifikasi Halal, terkhususnya self-declare untuk UMK yang belum terdaftar.

Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) adalah sertifikasi yang diberikan kepada industri yang memproduksi makanan dalam skala rumah tangga. Sertifikasi ini khusus untuk produk pangan olahan dengan tingkat risiko rendah seperti kerupuk, kukis, keripik, dan sejenisnya. Manfaat bagi penggiat UMK yang produknya telah mendapat PIRT ialah memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk makanan tersebut telah melalui proses evaluasi dan memenuhi persyaratan keamanan pangan. Pendaftaran untuk PIRT dapat dilakukan melalui website sppirt.pom.go.id dengan mendaftarkan produk meliputi bahan baku, cara membuat, masa simpan, cara penyimpanan, dan label produk. PIRT baru dapat dicantumkan pada label setelah 3 bulan untuk dilakukan pemenuhan komitmen terlebih dahulu. 

Pengajuan PIRT dan penyusunan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) merupakan bagian upaya peningkatan kehalalan, keamanan, dan kualitas produk pangan di Indonesia. Penyusunan SJPH mencakup dokumen meliputi kebijakan halal, kehalalan bahan baku yang digunakan, denah tempat produksi, dan lain-lain sebagai penunjang untuk memastikan produksi terjamin halal. Pada SJPH terdapat 5 kriteria yakni komitmen dan tanggung jawab, bahan, proses produk halal, produk, pemantauan dan evaluasi. SJPH yang didaftarkan untuk UMK ialah SJPH self-declare, di mana self-declare adalah proses dimana pelaku UMK secara mandiri menyatakan bahwa produk mereka memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). SJPH self-declare dapat diajukan secara gratis melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) selama kuota masih tersedia pada website bpjph.halal.go.id. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline