Lihat ke Halaman Asli

Perancangan Skripsi Hukum Islam

Diperbarui: 24 Juni 2015   14:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Manusia merupakan makhluk yang istimewa, dengan dianugrahkan akal dan pikiran. Dari anugrah itulah manusia bisa menemukan, mengembangkan bahkan dapat merubah suatu pengetahuan. Ilmu pengetahuan timbul dari rasa ingin tahuan manusia, timbul dari segala macam pertanyaan- pertanyaan dan berusaha untuk menemukan jawaban dari setiap pertanyaan. Secara garis besar ilmu pengetahuan timbul dari dua sistem yaitu scienctific dan unscienctific.

Gejala kehidupan manusia sebagai makhluk biologis dan bagian dari alam fisik selalu terikat oleh hukum Allah. Hukum Allah tersebut mengatur kehidupan manusia di segala aspek kehidupan. Bagi umat islam kepatuhan pada hukum Allah ( hukum islam) merupakan suatu bentuk keimanan dan ketaqwaan seorang insan pada Tuhannya. Yang perlu dipahami lebih lanjut mengenai hukum islam adalah hukum islam tersebut dipahami dalam dua aspek, yaitu aspek illahiyah dan insaniyah yang kedua aspek tersebut mempunyai hubungan yang sangat erat.

Pada pembahasan kali ini penulis hendak memaparkan desain penelitian dari kedua aspek tersebut. Yang semua isi dari pembahasan ini kami rangkum kedalam pokok masalah di bawah ini.

Rumusan masalah

1.Apa pengertian desain penelitian hukum islam ?

2.Apa saja metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum islam?

3.Apa saja wilayah penelitian hukum islam ?

PEMBAHASAN

A.Pengertian

Desain penelitian disebut juga rencana penelitian. Rencana merupakan suatu kehendak atau keputusan yang dilakukan oleh seseorang. Rencana bisa juga berarti sebuah usulan (proposal) yang rinci untuk melakukan atau mencapai sesuatu. Adapun penelitian adalah pengamatan secara sistematis dan kajian atas bahan dan sumber sesuatu untuk membangun fakta dan kesimpulan. Jadi yang dimaksud dengan rencana penelitian adalah sebuah keputusan untuk mengamati atau mengkaji suatu bahan atau sumber secara sistematis.

Pendapat Mohammad Ali Mengenai arti dari hukum islam adalah hukum yang bersumber dari dan menjadi bagian agama islam. Hukum islam mencakup berbagai dimensi. Dimensi abstrak, dalam wujud segala perintah dan larangan Allah dan Rasul-Nya, dan dimensi konkret dalam wujud perilaku mempola yang bersifat ajeg dikalangan orang islam sebagai upaya konkret lagi dalam wujud perilaku manusia (amaliyah), baik individual maupun kolektif. Hukum islam juga mencakup substansi yang yang terinternalisasi kedalam berbagai pranata sosial.

Pengertian “hukum islam “ dalam khasanah litelatur intelektual Muslim, terutama yang dipahami masyarakat Muslim tidak jarang mengalami ambiguitas antarapengertian “syariah” dan “fiqih”. Sebenarnya jika ditelisuri lebih mendalam term “hukum“antara fuqaha dan Ushuliyunmemiliki perbedaan yang cukup fundamental. Bagi yang pertama hukum islam merupakan seperangkat pengetahuan tentang hukum-hukum syar’i terapan yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci atau akibat dari titah tuhan. Sedangkan ahli Ushul memberikan pengertian hukum adalah titah Tuhan yang bertalian dengan perbuatan subyek hukum yang meliputi tiga kategori: tuntutan, pilihan , atau penetapan.

Mengenai istilah hukum islam di Indonesia, makna Hukum Islamdiambil dari beberapa istilah yang dikenal dalam perkembangan hukum islam seperti attasyri’, al Fiqh, dan al qanun. Dalam analisis Jaih Mubarok, meskipun masih berkutat dalam memperdebatkan perbedaan tersebut paling tidak, perbedaan tersebut bisa dilihat secara mendasar berikut kutipannya :

“ apakah attasyri’ sepadan dengan al-fiqh , dan apakah attasyri’ juga sepadan dengan hukum ( bukan al hukm, tetapi al-qanun ) sebagian ulam cenderung bahwa attasyri’ sepadan dengan al-fiqh. Kesepadanan attasyri’ ( yang berakar dari kata syara’a atau syari’ah ) dengan al fiqh tidak berarti tanpa masalah, sebab dalam konteks tertentu, keduanya memang berbeda. Syariah dinilai sebagai titah Tuhan (kithab Allah) yang ajeg , ia tidak berubah karena perubahan jaman, adapun al-fiqh adalah pemahaman ulama terhadap Al-Quran dan As-Sunah. Oleh karena itu ulama menjelaskan bahwa kebanaran syariah bersifat absolut (mutlak benar), sedangkan al-fiqh bersifta relatif , nisbi ( mungkin salah dan mungkin benar). Perdbatan kedua mengenai istilah attasyri’ dengan hukum islam (dalam arti qanun). Istilah al-qanun sebenarnya istilah teknis yang mulai dikenal secara meluas didunia islamsetelah wilayah-wilayah islam merdeka dari penjajahan bangsa barat. Oleh karena itu istilah attayri’ dan al-qanun terdapat perbedaan yang cukup mendasar, bahwa as-syariah mengikat karena ketaatan hamba kepada pencipta-Nya, sedangkan al-qanun mengikat karena persepakatan.”

Terdapat dua istilahuntukmenunjukkan dan memahamihukum islam yakni syariat islam dan fiqh islam. Pertama, hukum islam dalam dimensi syariat islam merupakan fungsi kelembagaan yang diperintahkan Allah untuk dipatuhi sepenuhnya. Hukum islam dalam dimensi ini merupakan dimensi illahiyah karena diyakini sebagai ajaran yang bersumber dari Allah. Dalam hal ini hukum islam dipahami sebagai syariat yang cakupannya sangat luas yang mencakup bidang keyakinan, amaliyah, dan akhlaq. Kedua, hukum islam dalam dimensi fiqh islam yang merupakan produk daya pikir manusia yang mencoba menafsirkan penerapan prinsip-prinsip syariah secara sistematis. Dimensi ini merupakan dimensi insaniyah dalam dimensi ini hukum islam merupakan upaya manusia secara sungguh-sungguh untuk memahami syariat.

Berdasarkan batasan tersebut di atas sebenarnya dapat dibedakan antara syari’ah dan Hukum Islam atau Fiqih. Perbedaan tersebut terlihat pada dasar atau dalil yang digunakannya. Jika syari’at didasarkan pada nash al-Qur’an atau as-Sunnah secara langsung, tanpa memerlukan penalaran; sedangkan Hukum Islam didasarkan pada dalil-dalil yang dibangun oleh para ulama melalui penalaran atau ijtihad dengan tetap berpegang pada semangat yang terdapat dalam syari’at. Dengan demikian, maka jika syari’at bersifat permanen, kekal dan abadi, maka fiqih atau hukum Islam bersifat temporer dan dapat berubah. Namun dalam prakteknya antara syaria’t dan Fiqih sulit dibedakan. Ketika kita mengkaji suatu masalah misalnya kita pergunakan nash al-Qur’an dan as-Sunnah, tetapi bersamaan dengan itu kita juga menggunakan penalaran. Hal itu amat dimungkinkan karena nash-nash al-Qur’an maupun as-Sunnah tersebut sungguhpun secara tekstual tidak dapat diubah, namun interpretasi dan penerapan nash al-Qur’an dan as-Sunnah tersebut tetap memerlukan pilihan yang menggunakan akal. Dalam kaitan ini tidak mengherankan jika Ahmad Zaki Yamani memberikan ciri syari’at Islam identik dengan ciri hukum Islam. Ciri tersbut menurut Zaki Yamani ada dua. Pertama, bahwa syari’at Islam itu luwes, dapat berkembang untuk menanggulangisemua persoalan yang berkembang dan berubah terus menerus; ia sama sekali berbeda dengan apa yang telah digambarkan baik oleh musuh-musuh Islam, maupun oleh sementara penganutnya yang menyeleweng atau yang kolot dan sempit, yakni bahwa syari’at Islam itu adalah suatu system, agama yang sudah lapuk dan nanar oleh sebab kelanjutan usianya. Kedua, bahwa dalm pusaka perbendaharaan hukum Islam terdapat dasar-dasar yang mantap untuk pemecehan-pemecahan yang dapat dilaksanakan secara tepat, dan cermat bagi persoalan-persoalan yang paling pelik di masa kini, yang tidak mampu dipecahkan oleh system Barat maupun oleh prinsip-prinsip Timur, meskipun sekadar untuk melunakkannya saja.

B. Pendekatan dalam penelitian hukum islam

Dalam penelitian hukum islam variasi pendekatan dilatar belakangi oleh dilatarbelakangi sejarah yang cukup panjang antara kondisi pewahyuan dengan kondisi riil sekarang. Kenyataan seperti ini mau tidak mau menuntut seorang peneliti untuk memilih pendekatan yang esuai dengan obyek penelitian beberapa pendekatan pada penelitian hukum islam diantaranya adalah :

1.Pendekatan historis (Historical approach)

Pendekatan ini digunakan untuk menelusuri konteks konteks yang melatar belakangi proses pewahyuanmuncul teori asbab annuzul, asbab al-wurud, Prinsip Nasikh dan Mansukh.

2.Pendekatan kasus (Case Approach)

Dalam hukum islam pendekatan kasus dilakukan dengan mempersamakan kasus huku baru dengan kasus hukum lama yang terdapat ketentuan reasoning-nya dalam teks suci. Upaya mempersamakan ini dilakukan lantaran terdapat persamaan resoning antarakasus yang satu dengan kasus yang lain. Kasus seperti ini dalam hukum islam disebut dengan analogi atau qiyas.

3.Pendekatan analisis ( Analitical Aproach)

Maksud utama pendekatan ini adalah mengetahui makna yang terkandung oleh istilah-istilah dalam al quran dan hadis, sekaligus mengetahui penerapannya dalam praktik.

4.Pendekatan Filsafat ( Phylosophycal Approach)

Dalam perspektif islam filsafat sangat diapresiasi sehingga salah satu tema bahasan yang populer dalam kajian hukum adalah hikmah al-tasyri’ wa falsafatuhu ( hikamh dan filsafat pembentukan hukum ). Selain itu terdapat sejumlah kaidah yang bermuara pada aspek filosofis dibentukknya hukum islam.

5.Pendekatan perbandingan (Comparative Approach)

Pendekatan perbandingandilakukan secara dialektis untuk menguki validasi argumen yang di ketengahkan masing-masing ketentuan hukum yang berbeda. Hal itu disebabkan karena tidak sebangun visi mereka dalam meresapketentuan ketentuan teks wahyu yang global dan multi tafsir.

6.Pendekatan Perundang-undangan( Statute Approach)

Dalam hukum islam, kerja penelitian mempunyai tujuan untuk menemukan preskripsi (istinbath) dan sekaligus menerapkan nya di tengah masyarakat. Tujuan menerapkan hukum ditengah masyarakat sangat memerlukan perangkat legislasi sehingga produk hukum yang ditemukan tidak sekedar berupa angan-angan di atas awan. Dengan tujuan seperti ini, pendekatan undang-undang mutlak diperlukan dalam kerja penelitian hukum.

C.Wilayah Penelitian Hukum Islam

Fiqih merupakan bagian dari entitas kehidupan di dunia Islam dan menjadi salah satu subyek dalam pengkajian islam, baik di Indonensia maupun pada umumnya. Fiqih dikembangkan sebagai bidang ilmu dan keahlian, khususnya pada fakultas syariah. Oleh karena itu, fiqihdituntut untuk dikembangkan, agar bidang ilmu itu memiliki makna, bagi pengembangan ilmu dan pengembangan keahlian dan dapat dimanfaatkan bagi pengembangan kehidupan manusia. Fiqih adalah hasil kajian atau pemahaman para fiqih (fuqaha’) tentang hal-hal yang terkait dengan perbuatan orang-orang mukallaf , diambil dari dalil-dalil syar’I (Al-Qur’an dan al-Sunnah) yang rinci.

Dimensi hukum islam yang paling dikenal dalam masyarakat, baik umat islam maupun komunitas ilmiah, adalah fiqh. Adapun ciri-ciri fiqh:

1.Didasarkan kepada ayat Al-Qur’an (kitab) dan hadits (sunnah) yang dicantumkan secara eksplisit dan otentik.

2.Tersusun secara sistematis, yang dilakukan oleh para pakar yang memiliki kompetensi. Didalamnya mencakup unsure hokum taklifi (wajib, mubah, makruh, dan haram) dan hukum wadh’i (sabab, syarat dan mani’)

3.Terdokumentasi dalam berbagai kitab fiqih, yang tersebar menurut berbagai aliran pemikiran (madzab) sehingga mudah dipelajari dan diajarkan.

4.Mencakup berbagai bidang kehidupan manusia, yang disertai kaifiah masing-masing. Dalam berbagai hal pararel dengan pertumbuhan dan perkembangan pranata social.

5.Bersifat praktis (‘amaliyah) sehingga mudah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Fiqih dijadikan rujukan dalam menghadapi masalah hukum yang memerlukan pemecahan segera.

6.Diajarkan dalam berbagai lingkungan, baik melalui pendidikan jalur sekolah (termasuk pesantren) dan institusi masyarakat lainnya.

7.Di transformasikan ke dalam produk badan penyelenggaraan Negara, baik melalui badan legislatif dan eksekutif maupun produk dalam pelaksanaan kekuasaan yudikatif (judicial power).

Berdasarkan ciri diatas dapat disusun wilayah penelitian fiqh.


  1. Model penelitian dalil fiqih
  2. Model penelitian kaidah fiqih
  3. Model penelitian ulama fiqih
  4. Model penelitian ulama fuqaha
  5. Model penelitian mazhab fiqih
  6. Model penelitian kitab fiqih
  7. Model penelitian substansi Fiqih
  8. Model penelitian pengajaran fiqih
  9. Model penelitian institusional fiqih

10.  Model penelitian fiqih dan pola prilaku

11.  Model penelitian masalah fiqih

12.  Model penelitian transformasi fiqih

13.  Model penelitian KHI

14.  Model penelitian perkembangan fiqih

15.  Model penelitian rujukan prilaku

Pembahasan tentang kelima belas model penelitian itu diuraikan dalam bab-bab selanjutnya.

Fokus penelitian

Secara garis besar penelitian fiqih merupakan bagian dari pengkajian islam (Islamic studies). Atas dasar itu maka perlu disusun model penelitian fiqih yang terdiri dari :

2.Fokus penelitian

3.Tujuan dan kegunaan penelitian

4.Pendekatan penelitian

5.Metodologi

Fokus penelitian merupakan wujud spesifikasi yang tercangkup dalam wilayah, keempat model itu saling berhubungan sehingga menampakkan pola hubungan yang simultan. Sehingga menjadi kompleks fokus yang tercangkup dalam wilayah penelitian fiqih. Secara garis besar fokus penelitian fiqih terdiri dari teks dan konteks. Wujud teks tersimpan dalam berbagai dokumen, yakni kitab-kitab dan media lainnya. Sedangkan wujud konteks merupakan dari bagian dari entitas manusia yang bersifat dinamis dan beragam. Kontinuitas konteks teks dan teks konteks telah berlansung lama dan menembus batas-batas komunitas dan kebudayaan. Menurut Waar den Burg (1998:2-3) kedua aspek itu (teks-konteks) dibagi menjadi lingkup (scope) pengkajian :

1.Pengkajian teks (normatif) yang biasanya dilakukan oleh muslim untuk memperoleh kebenaran agama

2.Pengkajian non normative, biasanya dilakukan pada lingkungan perguruan tinggi baik oleh muslim dan non muslim

3. Pengkajian non normative yang tidak menggunakan perspektif study islam.

Perencanaan penelitian

Ketika penelitian dianggap suatu kegiatan, maka ia dilakukan secara bertahap. Hal ini menunjukan bahwa penelitian tentang suatu fokus dan wilayah penelitian tak pernah berhenti. Secara garis besar tahapan kegiatan penelitian meliputi :

1.Perencanaan penelitian

2.Pelaksanaan penelitian

3.Laporan penelitian

4.Komunikasi hasil penelitian

Sementara itu, untuk mengarahkan pelaksanakan penelitian memerlukan kerangka berfikir yang selanjutnyan menjadi kerangka analistis. Kerangka berfikir itu dapat berupa kerangka teori yang didasarkan pada tinjauan pustaka. Isi dari tinjauan pustaka dan kerangka berfikir merupakan pendekatan wujud operasional dari pendekatan penelitian, sama halnya pada metode atau cara penelitian fiqih

Dalam rencana penelitian itu mencangkup beberapa unsure: judul penelitian, latar belakang penelitian, perumusan fokus atau masalah penelitian, tujuuan dan kegunaan penelitian, tujuan pustaka, kerangka berfikir, hipotesa (apabila diperlukan), penentuan metode penelitian, penentuan dan pemilihan sumber data dan penentuan cara pengumpulan data serta analisa data.

Walaupun penelitian fiqih sesuai dengan metodeloginya, tak dipungkiri kritik dan modifikasi harus dikembangkan agar wacana penelitian dilakukan secara dinamis.

KESIMPULAN

1.Desain penelitian adalah sebuah keputusan untuk mengamati atau mengkaji suatu bahan atau sumber secara sistematis Dua istilahuntukmenunjukkan dan memahamihukum islam yakni syariat islam dan fiqh islam.

2.Beberapa pendekatan pada penelitian hukum islam diantaranya

a.Pendekatan historis (Historical approach)

b.Pendekatan kasus (Case Approach)

c.Pendekatan analisis ( Analitical Aproach)

d.Pendekatan Filsafat ( Phylosophycal Approach)

e.Pendekatan perbandingan (Comparative Approach)

f.Pendekatan Perundang-undangan( Statute Approach)

3.Wilayah penelitian fiqh yaitu :


  1. Model penelitian dalil fiqih
  2. Model penelitian kaidah fiqih
  3. Model penelitian ulama fiqih
  4. Model penelitian ulama fuqaha
  5. Model penelitian mazhab fiqih
  6. Model penelitian kitab fiqih
  7. Model penelitian substansi Fiqih
  8. Model penelitian pengajaran fiqih
  9. Model penelitian institusional fiqih

10.  Model penelitian fiqih dan pola prilaku

11.  Model penelitian masalah fiqih

12.  Model penelitian transformasi fiqih

13.  Model penelitian KHI

14.  Model penelitian perkembangan fiqih

15.  Model penelitian rujukan prilaku

DAFTAR PUSTAKA

Ali, Mohammad Daud, Hukum Islam (Pengantar ilmu hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia), Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2009

Assegaf, Racmat, Desain Riset Sosial Keagamaan, Yoyakarta: Gama Media, 2007

Bisri ,Cik Hasan, Model Penelitian Fiqh, Jakarta : Prenada Media, 2003

Bisri, Cik Hasan, Pilar-pilar penelitian Hukum Islam dan Pranata Sosial Jakarta : Rajagrafindo Persada, 2004

Huda, Miftahul, Filsafat Hukum Islam( Menggali Hakekat, Sumber Dan Tujuan Hukum Islam), Ponorogo: STAIN PO Press, 2006

Nata, Abudin Metodologi study Islam, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2003

Supriyadi, Dedi, Sejarah Hukum Islam ( Dari Jazirah Arab Sampai Indonesia), Bandung : Pustaka Setia, 2010

Yamani, Ahmad Zaki, Syari’at Islam Yang Kekal dan Persoalan Masa Kini (terj.) K.M.S. Agustjik, dari judul aslinya asy-Syariatul wa Musykilatul ‘Asri, Jakarta: Lembaga Studi Ilmu-Ilmu Kemasyarakatan Yayasan Bhineka Tunggal Ika, 1978

Yazid , Abu, Aspek-Aspek Penelitian Hukum islam dan barat , Yogyakarta: Pustaka pelajar, 2010

Racmat Assegaf, Desain Riset Sosial Keagamaan, (Yoyakarta: Gama Media, 2007), 153.

Mohammad Daud Ali, Hukum Islam (Pengantar ilmu hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia), (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2009), hal 42

Cik Hasan Bisri, Pilar-pilar penelitian Hukum Islam dan Pranata Sosial ( Jakarta :Rajagrafindo Persada, 2004) hal 38

Miftahul Huda , Filsafat Hukum Islam( Menggali Hakekat, Sumber Dan Tujuan Hukum Islam), ( Ponorogo: STAIN PO Press, 2006) hal 4

Dedi Supriyadi, Sejarah Hukum Islam ( Dari Jazirah Arab Sampai Indonesia), ( Bandung : Pustaka Setia, 2010) hal 329

Ibid., hal 330

Ibid., hal 26. Lihat juga Mohammad Daud Ali, Hukum Islam (Pengantar ilmu hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia), (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2009), hal 50

Ahmad Zaki Yamani, Syari’at Islam Yang Kekal dan Persoalan Masa Kini (terj.) K.M.S. Agustjik, dari judul aslinya asy-Syariatul wa Musykilatul ‘Asri, (Jakarta: Lembaga Studi Ilmu-Ilmu Kemasyarakatan Yayasan Bhineka Tunggal Ika, 1978), cet.II, hlm.13

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline