Lihat ke Halaman Asli

Sudah Bayar Pajak, Kenapa Harus Lapor Juga????

Diperbarui: 26 Juni 2015   19:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

[caption id="attachment_19093" align="alignleft" width="300" caption="sarana pelaporan pajak"][/caption] Sudah tidak asing lagi keluhan demi keluhan saya dengar dari masyarakat. “Kenapa saya harus lapor pajak?? Bukannya saya sudah bayar tiap bulannya?? Kenapa pula ini ada surat himbauan untuk melaporkan pajak menggunakan SPT?? Apa SPT itu?? Saya bisa beli dimana??” Sekedar mengingatkan, bulan oktober sudah hampir habis. Tahun 2009 tinggal menyisakan 2 bulan lagi. Sebagai warga negara yang baik, yang sadar akan hiruk pikuknya struktur ekonomi di Indonesia, pantaslah bila membayar pajak merupakan agenda wajib masing-masing individu. Disamping kewajiban menunaikan zakat atau yang dipersamakan dengan zakat (untuk selain agama islam). Sebenarnya fenomena ini sangat wajar, mengingat pajak belumlah menjadi bagian dari pendidikan di Indonesia. Aspek perpajakan hanya dipahami oleh sebagian kecil dari hierarki masyarakat Indonesia. Ketika seseorang yang telah malas untuk belajar, tidak mengerti aspek perpajakan tidaklah sebuah masalah. Akan tetapi, bila seseorang yang masih produktif dan masih mau menggali ilmu lebih dalam, sangat naif bila tak acuh terhadap kewajiban perpajakan. Misalnya saja, seorang pegawai atau karyawan yang tiap bulan mendapatkan gaji, honor, tunjangan, atau penghasilan dalam bentuk apapun dari satu pemberi kerja, tentunya sudah DIPOTONG pajak. Dengan hal itu apa yang mereka terima adalah net (penghasilan bersih dari pajak). Sehingga tidak memiliki lagi kewajiban MEMBAYAR pajak, kecuali mendapat penghasilan lain selain dari pemberi kerja tersebut. Loh??? Tapi apa yang terjadi setelah akhir tahun???? Surat himbauan akan Anda terima, yang menyatakan bahwa Anda disuruh melaporkan kewajiban perpajakan selama setahun berjalan. Tidak perlu bingung... hal pertama yang harus anda lakukan adalah menarik nafas panjang, dikarenakan 7 dari 10 orang yang mengalami kasus seperti ini mengalami shock berat. “Saya kan sudah membayar, saya sudah dipotong sama pemberi kerja.. harusnya surat ini ke pemberi kerja donk!!Dasar KPP gendheng!! Nyusahin rakyat aja bisanya!!”. Itulah sekelumit omelan dari seseorang yang kecewa dan mengalami depresi ringan. Kenapa banyak yang mengalami depresi ringan karena mereka merasa sudah membayar tetapi mendapat surat himbauan melapor. Saya tekankan disini sekali lagi, Reformasi birokrasi yang dilakukan di internal Depkeu membawa dampak bagus buat publik. Seperti apa yang telah disampaikan KPK, dari beberapa departemen yang dilakukan reformasi birokrasi, departemen keuangan lah yang hasilnya paling memuaskan dibanding departemen-departemen yang lain. Yakinlah, sudah tidak ada lagi istilah pemerasan kepada wajib pajak. Semua sudah diatur jelas dalam peraturan yang berlaku. YAKINLAH, Apabila anda hanya bekerja pada satu pemberi kerja, ga usah takut. Anda hanya berkewajiban MELAPORKAN perpajakan anda saja. Tidak perlu membayar pajak lagi. Hal ini tentunya tidak berlaku jika anda ternyata memiliki penghasilan dari kerja sampingan anda (Misal: bisnis mobil, toko di rumah, salon, dll). Kembali ke duduk permasalahan, dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sistem perpajakan di Indonesia adalah Self-assesment system, dimana negara memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk mendaftar, menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakannya. Dari situ, sudah jelas bahwa sebagai seorang karyawan/pegawai memiliki kewajiban pelaporan di akhir tahun yang disampaikan melalui SPT tahunan. Dalam hal ini pemerintah memberikan kemudahan, bahwa pelaporan pajak bisa dilakukan di mana saja. Karena sistem sekarang sudah online, sehingga pelaporan bebas. Misal saya terdaftar di KPP solo, saya bisa saja lapor di KPP palmerah. (karena kondisi saya nomaden). SPT tahunan bisa di download di www.pajak.go.id ataupun bisa didapat di KPP terdekat. Untuk jenis SPT silahkan ditanyakan kepada AR anda masing-masing. Apalagi itu AR? AR (Account Representatif) merupakan sahabat wajib pajak. AR memiliki kewajiban memerikan konsultasi apabila kita membutuhkan pencerahan (tetapi tidak untuk tax planning) selain juga mengawasi dan memonitor apa yang kita lakukan sehubungan dengan perpajakan. Biasanya AR di bagi per wilayah kerja. Jadi bisa di pastikan, setiap wajib pajak pasti memiliki AR masing-masing. Peranan AR disini sangat membantu kita semua, jadi apabila anda mengalami kesulitan jangan ragu untuk menyampaikannya. Tapi membantu dalam area memberikan konsultasi, tidak mengisikan SPT dan tidak melakukan himbauan kejahatan ataupun pelanggaran pajak. Pajak bukanlah pembunuh, tetapi pajak tentunya dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Lunasi pajaknya, awasi penggunaannya. Tulisan ini sebagai referensi bagi taxpayer (wajib pajak) orang pribadi yang masih kebingungan melaporkan pajak penghasilan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Mohon maaf apabila ada kesalahan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline