Pada 2 (dua) hari belakangan ini di media sosial terutama di Facebook, tersiar kabar tentang penggalangan donasi berupa uang koin yang diperuntukan bagi para buruh CV Sandang Sari.
Disampaikan bahwa, uang koin tersebut jika sudah terkumpul sebanyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) akan diberikan kepada perusahaan sebagai penggugat. Berikut kutipan yang dimaksud:
Pembacaan putusan nomor perkara 193/Pdt.G/2020/PN Bdg atas gugatan CV Sandang Saritex kepada 210 buruhnya, dilaksanakan pada 9 Maret 2021 pukul 16.00 WIB. CV Sandang Saritex sebagai pengugat tidak hadir dalam pembacaan putusan.
Dalam pembacaan putusan ini, Hakim ketua Dariyanto S.H., M.H. dan dua Hakim Anggota yakni I Dewa Gede Suarditha S.H., M.H. dan Yuli Sinthesa Tristania S.H., M.H. yang memeriksa dan mengadili perkara antara CV Sandang Sari dengan 210 buruhnya mengabulkan gugatan penggugat sebagian dengan catatan.
Majelis hakim menilai bahwa tindakan tergugat selaku buruh CV Sandang Saritex yang melakukan perjuangan, untuk merebut kembali haknya dalam bentuk protes dan mogok kerja dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, karena telah merugikan penggugat berupa kerugian materiil.
Terkait dengan gugatan Rp. 12 milyar yang dilayangkan oleh CV Sandang Sari, majelis hakim yang dipimpin oleh Dariyanto S.H., M.H. dalam putusan nya memutus bahwa tergugat yakni buruh CV Sandang Sari wajib membayar kerugian sebesar Rp. 500 juta rupiah.
Kami menilai putusan majelis hakim tersebut tidak memenuhi keadilan bagi buruh CV Sandang Sari. Adanya putusan ini, pun menandakan bahwa tindakan pemberangusan terhadap serikat buruh yang sedang menuntut haknya.
Putusan ini juga menjadi pola, yang akan digunakan oleh perusahaan dikemudian hari dalam melakukan pemberangusan serikat buruh melalui gugatan ganti rugi terhadap setiap serikat buruh yang melakukan aksi protes maupun mogok kerja untuk mendapatkan kembali haknya.
Kami juga menilai bahwa, majelis hukum tidak melihat aspek lain dan latarbelakang dari gugatan terhadap buruh CV Sandang Saritex. Sehingga majelis hukum gagal melihat bahwa, gugatan tersebut merupakan tindakan pemberangusan serikat buruh.
Memperhatikan seluruh hal-hal tersebut diatas, kami Serikat Buruh Mandiri CV Sandang Sari (F SEBUMI) pada saat ini tengah menggalang solidaritas dari berbagai pihak guna memenuhi putusan sebagaimana dimaksud apabila pada tingkat Banding maupun Kasasi nantinya tetap tidak berpihak kepada kami (buruh miskin).
Penggalangan tersebut yakni mengumpulkan uang dalam bentuk uang koin, baik senilai Rp. 500,- atau pun Rp. 1000,-