Tim saksi pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menyampaikan lima alasan keberatan proses rekapitulasi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Pusat di Jakarta hari ini.
Berikut adalah isi surat keberatan Prabowo Subianto bernomor 07001/capresno1/2014 yang dibacakan salah satu anggota tim saksi Rambe Kamarul Zaman dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional di Gedung KPU Pusat Jakarta, Selasa (22/7/2014)
Kami menemukan beberapa hal yang memperlihatkan cacatnya proses Pilpres 2014 sehingga hilangnya hak-hak demokrasi WNI, antara lain:
1. Proses pelaksanaan Pilpres 2014 yang diselenggarakan KPU bermasalah tidak demokratis dan bertentangan dengan UUD 45. Sebagai pelaksana pemilu KPU tidak adil dan tidak terbuka banyak aturan main yang dibuat dilanggar sendiri oleh KPU.
2. Rekomendasi Bawaslu atas segala kelalaian dan penyimpangan di lapangan di berbagai wilayah tanah air diabaikan oleh KPU.
3. Ditemukannya tindakan pidana Pemilu dengan melibatkan pihak penyelenggara Pemilu dan asing dengan tujuan tertentu hingga Pemilu tidak jujur dan adil.
4. KPU selalu mengaitkan masalah ke MK seolah-olah setiap keberatan dari tim Prabowo-Hatta merupakan bagian dari sengketa yang harus diselesaikan melalui MK. Padahal sumber masalah ada pada internal KPU.
5. Terjadi kecurangan yang masif, tersutruktur dan sistematik pada pelaksanaan pemilu.
Atas beberapa pertimbangan tersebut di atas maka kami capres-cawapres Prabowo-Hatta, sebagai pengemban mandat suara dari rakyat, sesuai pasal 1,2 dan 3 UUD 1945 akan menggunakan hak konstitusional kami menolak pelaksanaan Pilpres 2014 yang cacat hukum dan menarik diri dari proses yang tengah berlangsung saat ini.
Kami tidak bersedia mengorbankan mandat yang telah diberikan oleh rakyat dipermainkan dan diselewengkan. Kami Prabowo-Hatta siap menang dan siap kalah dengan cara yang demokratis dan terhormat.
Untuk itu kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah memilih kami untuk tetap tenang, karena kami tidak akan diam dan membiarkan hak demokrasi kita dicederai dan dilanggar.
Saya juga menginstruksikan kepada saksi2 tim Prabowo-Hatta yang tengah mengikuti proses rekapitulasi di KPU untuk tidak melanjutkan proses tersebut.
Jakarta 22 Juli 2014, atas nama pasangan capres Prabowo-Hatta, ditandatangani Prabowo Subianto.
Menurut saya langkah tersebut sudah tepat karena landasan hukum yang digunakan oleh Pak Prabowo jelas membela kebenaran dan dia sendiri mengaku untuk siap menang ataupun kalah. Yang ingin ditekankan adalah apapun hasil pemilu haruslah mendukung demokrasi yang tidak menciderai suara rakyat.
Banyak kecurangan terjadi selama Pilpres kemarin sehingga wajar jika hal tersebut harus diusut tuntas sebelum hasil diumumkan KPU. Terlebih Bawaslu sudah merekomendasikan masalah-masalah tersebut namun tidak digubris oleh KPU. Oleh karena itu saya mendukung penuh keputusan Pak Prabowo tadi sore. Kebenaran haruslah ditegakkan apapun resikonya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H