Lihat ke Halaman Asli

Terkait Pajak BCA, KPK Tegaskan Bos BCA Tak Akan Lolos

Diperbarui: 18 Juni 2015   02:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14085956711240526781

Dua hari yang lalu yaitu tanggal 19 Agustus 2014, wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Adnan Pandu Praja , memastikan bahwa penyidik lembaga penegak hukum itu bakal menyeret petinggi dan pemilik Bank Central Asia dalam pusaran kasus korupsi mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo . Pernyataannya sekaligus menguatkan dua pimpinan lainnya, yakni Abraham Samad dan Busyro Muqoddas , soal sikap terhadap pihak BCA dalam perkara ini.

Walaupun demikian Adnan tidak menjelaskan kapan pemeriksaan kepada bos BCA tersebut itu akan direalisasikan karena masih ada proses penyidikan yang panjang sebelum hal itu dilakukan. KPK menjerat Hadi Purnomo dengan dua pasal penyalahgunaan wewenang. Yakni Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHPidana.

Kasus ini berawal pada 17 Juli 2003 saat Bank BCA mengajukan keberatan pajak atas transaksi Non Perfomance Loan (NLP) senilai Rp 5,7 triliun kepada Direktur Pajak Penghasilan (PPh) Ditjen Pajak Kemenkeu. Bank BCA keberatan dengan nilai pajak yang harus dibayar karena nilai kredit macet mereka mencapai Rp 5,7 triliun.

Direktorat PPh melakukan pengkajian dan penelahaan kurang lebih setahun, 13 Maret 2004 direktur PPh mengirim surat pengantar risalah keberatan langsung pada Dirjen Pajak yang berisi telaah dan kesimpulan. Kesimpulan itu langsung ditujukan berupa surat pengantar risalah keberatan. Adapun hasil telaahnya berupa kesimpulan bahwa permohonan keberatan wajib pajak PT BCA ditolak.

Namun, Hadi Purnomo yang saat itu duduk sebagai Dirjen Pajak pada 17 Juli 2004 mengirim nota dinas kepada Direktur PPh. Dalam nota dinas tersebut ditulis bahwa supaya Direktur PPh mengubah kesimpulan yang semula dinyatakan menolak diubah menjadi menerima seluruh permohonan PT Bank BCA. Padahal, jatuh tempo pembayaran pajak PT Bank BCA jatuh pada tanggal 18 Juli 2004.

Masalah lain adalah tahun pajak yang dibebankan kepada Bank BCA adalah tahun 1999. Namun, BCA baru mengirimkan surat keberatan pada 2003. Terkait hal ini, KPK masih mendalami ada tidaknya penerimaan yang diterima oleh Hadi Poernomo yang telah menguntungkan Bank BCA. Namun, terkait perbuatan Hadi Poernomo, negara dirugikan sekitar Rp 375 miliar. Angka yang sangat fantastis bukan?

Saya dan saya yakin semua lapisan masyarakat Indonesia berharap KPK dapat menuntaskan kasus ini dengan berani dan tegas tanpa pandang bulu sehingga kasus BCA serta BLBI dapat segera diselesaikan sehingga masyarakat dan negara ini tidak terus menjadi korban para koruptor yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, mari kita pantau terus kasus ini.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline