Lihat ke Halaman Asli

Pandangan Hukum Islam terhadap Kampanye Hitam dan Ujaran Kebencian terhadap Pilpres Tahun 2019-2024

Diperbarui: 18 Juli 2021   20:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  • PENDAHULAN

Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi, dengan sistem demokrasi Indonesia memberikan kebebasan kepada warga negaranya. Untuk menyampaikan pendapat serta ide-ide kepada pemerintah baik dalam segi pengambilan keputusan, pembuatan kebijakan, pemilihan pemimpin yang diserahkan kepada masyarakat serta segala keputusan melibatkan seluruh masyarakat Indonesia.

Seperti yang di jelaskan oleh Abraham Linchon yang dikutip dari Rahman Yasir bahwa sistem pemerintahan yang diselengarakan ialah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Artinya rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu pemerintahan, dimana masing-masing dari mereka memiliki hak yang sama dalam segi upaya mengatur kebijakan pemerintahan.

Salah satu ciri demokrasi adalah adanya pengakuan, penghargaan serta perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat atau warga negara. Olehkarena itu setiap orang memiliki hak yang sama, dimana hak tersebut merupakan bagian dari hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahkan keberadaan hak asasi manusia ini bersifat melekat dan tidak dapat dicabut ataupun dikurangi dalam diri setiap orang oleh siapapun dan kapanpun. Salah satu bentuk dari demokrasi ialah ikut berpartisipasi dalam memberikan hak pilihannya dalam pemilihan umum atau sering disebut dengan partisipasi politik.

Pemilihan umum sering  disebut juga sebagai political Market oleh Dr. Indira Samego yang dikutip dari buku sistem politik Indonesia, bahwa pemilihan umum adalah pasar politik tempat indovidu/masyarakat berinteraksii untuk melakukan kontak sosial (perjanjian masyarakat), antara peserta pemilihan umum (partai politik) dengan pemilihan (rakyat), yang memiliki hak pillih setelah terlebih dahulu melakukan serangkaian aktivitas politik melalui kampanye, iklan, propaganda dan media cetak. Sehingga pemilih dapat menentukan pilihannya terhadap salah satu partai politik yang menjadi peserta dalam pemilihan umum calon legislative maupun eksekutif.

      Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/ kota menyatakan bahwa

"pemilihan umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, presiden, dan wakil presiden dan untuk memulih anggota dewan perwakilan rakyat daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945".

Hukum Islam adalah seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini mengikat untuk semua yang beragama islam.[1]

      Kampanye hitam merupakan terjemahan dari kata black campaign dalam bahasa inggris yang artinya melakukan kampanye dengan cara-cara yang yang tidak sewajarnya seperti halnya menebar keburukan yang ditujukan kepada pihak lain. Kampanye hitam adalah kampanye yang dilakukan dengan cara menjatuhkan pihak pribadi lawan, dengan tujuan agar pihak lawan tersebut tidak disenangi banyak orang khususnya bagi para pendukungnya.[2]

 Ujaran kebencian atau hate speech adalah sebuah perbuatan perkataan yang dilarang karena dapat menimbulkan terjadinya sebuah tindakan yang keji dan sikap negative terhadap berprasangka, yang timbul dari pelaku ataupun korban.[3]

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline