Lihat ke Halaman Asli

Jaminan Sosial TKI Tanpa Payung Hukum dan Hilangnya Hak TKI

Diperbarui: 1 Agustus 2017   19:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Ketiadaan payung hukum jelas terlihat pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 7/2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Bahkan lebih parah lagi, Permenaker ini justru bertentangan dengan peraturan di atasnya yaitu UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

UU 39/2004 tidak memberikan dasar bagi jaminan sosial untuk memberikan perlindungan bagi TKI.  Mari kita lihat Pasal 26 (2e) yang berbunyi:

"TKI telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial tenaga kerja dan/atau memiliki polis asuransi "

Yang kemudian dijelaskan pada bagian penjelasan Pasal 26 (2e):

"Perlindungan asuransi yang dimaksud dalam huruf ini sedikit-dikitnya sama dengan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan."

Dari pasal 26 ini sudah terang-benderang tertulis bahwa TKI wajib diikutsertakan dalam Program Asuransi, bukan Jaminan Sosial.  Adapun bila ada tertulis, "program jaminan sosial tenaga kerja" dalam pasal tersebut hanya untuk menjelaskan bahwa jenis risiko perlindungan Program Asuransi sedikit-dikitnya sama dengan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. 

Karena payung hukum yang tidak jelas ini, kemudian berdampak pada hilangnya hak-hak TKI.  Hak apa yang hilang dari TKI?  Jelas sekali bahwa hak untuk mendapatkan perlindungan menjadi hilang karena jaminan sosial TKI hanya menanggung 2 jaminan sosial yang bersifat wajib yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang tertulis pada Permenaker 7/2007, Pasal 3.   

Pasal 3 ini sangat kontras bila dibandingkan dengan 2 Permenakertrans sebelumnya yang mengatur  tentang Asuransi TKI.  Kedua Permen ini, Permenakertrans 7/2010 dan Permenakertrans 1/2012 melindungi TKI dengan 13 jenis risiko yang ditanggung yaitu: meninggal dunia, sakit, kecelakaan kerja, gagal berangkat, kekerasan fisik dan pemerkosaan/pelecehan seksual, gagal ditempatkan, PHK, masalah hukum, upah tidak dibayar, pemulangan TKI bermasalah, kehilangan barang bawaan, hilangnya akal budi, dipindah majikan.

Selain itu TKI tidak terlindungi oleh jenis risiko sakit yang selama ini dirasakan manfaatnya oleh TKI.  Jikapun pada Permenaker 7/2017 yang baru ini diatur tentang manfaat berupa pelayanan kesehatan, itupun tidak sepenuhnya dijamin.  Karena bila TKI mengalami sakit, risiko ini hanya akan dijamin bila sakit tersebut akibat kecelakaan kerja.  Dengan sendirinya bila TKI mengalami sakit diluar kecelakaan kerja, maka program jaminan sosial TKI tidak bertanggung jawab dalam membayar biaya perawatan TKI yang sakit tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline