Lihat ke Halaman Asli

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) terkait Penciptaan Media Poster Anjuran Minum TTD (Tablet Tambah Darah) di SD Negeri Banyukuning

Diperbarui: 9 November 2024   10:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Pribadi

Saat ini permasalahan kasus stunting masih sangat tinggi. Stunting masih menjadi permasalahan kesehatan yang harus ditekan laju kasusnya dengan melakukan berbagai pencegahan. Salah satunya dengan mencegah terjadinya anemia pada remaja putri. Selain untuk mencegah potensi terjadinya anemia yang berdampak pada kesehatan dan prestasi di sekolah. Pemberian TTD (Tablet Tambah Darah) pada remaja putri karena di masa depan para remaja putri ini akan menjadi seorang ibu. Salah satu penyebab stunting yaitu kurangnya asupan zat besi pada ibu hamil. Sehingga, diperlukannya panduan terkait Anjuran Minum Tablet Tambah Darah (TTD).

Untuk itulah Dewi Setyo Putri selaku mahasiswi PKL SKM PENGGERAK Tahun 2024 Universitas Negeri Semarang (UNNES) membuat panduan berupa poster terkait Anjuran Minum TTD (Tablet Tambah Darah) yang diberikan kepada SD Negeri Bayukuning, Kabupaten Semarang yang selanjutnya poster tersebut memperoleh Hak Cipta dari KEMENKUMHAM. Tanggal 15 Oktober 2024 Dewi Setyo Putri mahasiswi PKL SKM PENGGERAK Tahun 2024 Universitas Negeri Semarang (UNNES) bersama Pembimbing Akademik Bapak Efa Nugroho, S.K.M.,M.Kes dan Pembimbing Lapangan Bapak Supriyanto, SKM.,M.Kes memperoleh output PKL berupa HAKI Poster tentang Anjuran Minum TTD (Tablet Tambah Darah) dari KEMENKUMHAM RI. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline