Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UMM) melakukan sosialisasi mengenai pendirian PT Perseorangan dalam rangka memenuhi tugas Pendidikan Latihan Kemahiran Hukum (PLKH) II.
Dengan adanya tugas ini, Laboratorium Hukum Fakultas Hukum UMM mengharapkan agar mahasiswa FH UMM dapat menyampaikan dengan baik tentang materi pendirian PT Perseorangan kepada masyarakat luas, khususnya pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah).
Kelompok yang diketuai oleh Dewi Rhosita dengan dosen instruktur PLKH, Nur Amalina Putri Adytia, S.H., melakukan sosialisasi di Karangploso, tepatnya di Batik Giri Sekar yang dikelola oleh Ibu Sholihah. Beliau memulai untuk belajar membatik sekitar tahun 2020.
Beliau tertarik untuk mempelajari kesenian batik, dikarenakan beliau merasa tertantang untuk menciptakan kreasi batik yang memiliki ciri khas tersendiri bagi dusun yang ditempatinya, yakni Dusun Giri. Nama UMKM yang beliau dirikan yakni "Giri Sekar" terinspirasi dari nama dusun yang ditempati beliau, yakni Dusun Giri, sedangkan "Sekar" merupakan nama dari anak perempuan Ibu Sholihah.
Adapun ciri khas dari batik Giri Sekar adalah kepala sapi dan lele yang merupakan icon dari Dusun Giri.
Sosialisasi ini dilaksanakan di kediaman Ibu Sholihah pada tanggal 01 Juni 2022 sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam kegiatan sosialisasi ini, kelompok kami menjelaskan mengenai pengertian PT Perseorangan, dasar hukum PT Perseorangan, kriteria UMKM, modal PT Perseorangan,
persyaratan pendirian PT Perseorangan, dan prosedur pendirian PT Perseorangan. Dan kami pun juga mengajarkan dan mengarahkan secara langsung mengenai pendaftaran PT Perseorangan melalui website ahu.go.id.
Ibu Sholihah menyimak dengan baik dan antusias dengan penjelasan dari kelompok kami. Beliau mengatakan bahwa sosialisasi mengenai PT Perseorangan ini berguna untuk pelaku UMKM seperti Ibu Sholihah, karena ilmu ini berguna apabila suatu hari nanti Ibu Sholihah tertarik untuk mengembangkan bisnis batiknya.
Dengan adanya sosialisasi mengenai PT Perseorangan kepada masyarakat diharapkan mereka dapat membantu pelaku UMKM yang ingin mendirikan PT Perseorangan yang tidak ditentukan batas minimal modalnya, dan terdorong untuk mendaftarkan UMKM yang mereka dirikan karena PT Perseorangan merupakan badan hukum yang legal.