Lihat ke Halaman Asli

Dewi Rahmawati Nur Aulia

Peneliti Bidang Sosial

Pasca UU TPKS: KemenPPPA Berkewajiban Menyelenggarakan Pelayanan Publik Melalui UPTD PPA yang Efektif dan Komprehensif

Diperbarui: 29 Desember 2023   17:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Foto: iStock 

Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Pencapaian melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang telah berlangsung sejak 25 November hingga 10 Desember menjadi momentum sekaligus bentuk pengakuan atas pencapaian upaya pembelaan terhadap perempuan. 

Selain itu, terbitnya UU TPKS yang telah disahkan pada 9 Mei Tahun 2022 lalu mendorong menyadarkan semua pihak agar bersama-sama bekerja keras dan bersinergi dalam upaya mencegah, menangani serta menghapus tindak pidana kekerasan seksual. 

Oleh sebab itu, dengan adanya UU TPKS ini maka diharapkan agar setiap korban dapat menggunakan haknya untuk memperoleh akses keadilan serta dapat terlindungi dari potensi ancaman tindak kekerasan tersebut di berbagai lapisan masyarakat.

Pentingnya Pelaksanaan Kebijakan Penyelenggaraan Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan Melalui Pelayanan Publik UPTD PPA yang Efektif dan Komprehensif.

The Indonesian Institute telah menyusun kajian analisis kebijakan tahunan yang terangkum dalam Indonesia 2023. Pada analisis kebijakan sosial, pusat penelitian kebijakan publik ini memandang bahwa pasca disahkannya UU TPKS, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sebagai badan pemerintah yang dimandatkan undang-undang perlu dengan kesegeraan untuk mempersiapkan dirinya sebagai lembaga penyelenggara pelayanan publik resmi dalam memberikan pelayanan terhadap pengaduan masyarakat melalui Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) dimasing-masing daerah/provinsi.

Pada hasil temuan, diketahui sebelum disahkannya UU TPKS dalam penyelengaraan penanganan kasus kekerasan selama ini dilakukan oleh dua unit kelembagaan baik P2TP2A dan UPTD PPA. 

P2TP2A (pusat pelayanan terpadu perempuan dan anak) sebagai kelembagaan kemasyarakatan yang merangkul baik institusi pemerintah maupun non pemerintah untuk bersama-sama menangani kasus kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak telah lebih dahulu dibangun daripada UPTD PPA. 

Namun seiring dengan meningkatnya kasus kekerasan terhadap Perempuan, pemerintah melalui Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelayanan Terpadu Daerah membangun sebuah sistem penyelenggaraan dalam Unit Pelayanan Terpadu yang wajib didirikan oleh setiap daerah.

Selain itu proses penyelenggaraan yang dilakukan baik sebelum hingga disahkannya UU TPKS melahirkan beberapa tugas baru. Tugas tersebut antara lain yaitu, penyediaan layanan hukum,memfasilitasi kebutuhan korban penyandang disabilitas, serta kegiatan pemberdayaan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline