Lihat ke Halaman Asli

Apa yang Membuat Sosiologi Sangat Penting bagi Hukum?

Diperbarui: 8 Desember 2022   01:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Manusia adalah makhluk sosial yang bersimbiosis mutualisme dengan manusia lain untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia membutuhkan pedoman atau dasar dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik individu maupun kelompok dengan tujuan tidak terjerumus terhadap permasalahan maupun pertikaian yang akan menghancurkan eksistensinya, pedoman tersebut disebut dengan kaidah atau norma yang salah satu contohnya yaitu kaidah hukum. Kaidah hukum merupakan salah satu perwujudan untuk menciptakan kehidupan tertib dalam masyarakat.

Untuk mengetahui seberapa efektif hukum dalam masyarakat dapat dilihat melalui apakah hukum tersebut dipatuhi atau tidak. Hukum dapat dikatakan efektif apabila hukum tersebut dipatuhi oleh sebagian besar masyarakat, dan kepentingan seseorang menjadi salah satu faktor suatu hukum dapat dipatuhi atau tidak. 

Menurut Soerjono Soekanto (1976) efektivitas merupakan tercapainya sasaran atau tujuan yang telah ditentukan sebelumnya merupakan sebuah pengukuran dimana suatu target telah tercapai sesuai dengan apa yang telah direncanakan. Efektivitas hukum adalah kemampuan hukum untuk menciptakan atau melahirkan keadaan seperti yang dikehendaki oleh hukum (Yudho dan Tjandrasari, 1987). Sedangkan menurut Sabian Usman (2009) efektivitas hukum berarti bahwa orang benar-benar berbuat sesuai dengan norma-norma hukum sebagaimana mereka harus berbuat, bahwa norma-norma itu benar-benar diterapkan dan dipatuhi. Jadi menurut saya efektivitas hukum sangatlah penting dalam masyarakat, karena bisa dikatakan bahwa efektivitas hukum merupakan alat untuk mengontrol atau petunjuk masyarakat dalam menciptakan masyarakat yang rukun dan damai.

Suatu ilmu yang membahas tentang kehidupan dalam masyarakat atau hubungan sesama manusia dalam masyarakat dinamakan 'Sosiologis'. Dalam sosiologis perlu adanya pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam. Pendekatan sosiologis adalah pendekatan atau suatu metode yang pembahasannya atas suatu objek yang dilandaskan pada masyarakat yang ada pada pembahasan tersebut. Lalu mengapa pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam ?

 Karena dengan adanya pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam, agama semakin mudah dipahami karena pada dasarnya agama itu sendiri diturunkan dengan tujuan kepentingan sosial. Beberapa contoh pendekatan sosiologis dalam studi Hukum Ekonomi Syariah yaitu penerapan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dalam masyarakat di bidang ekonomi, akad musyarakah pada produk pelayanan jasa perbankan syariah dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan lembaga keuangan syariah (Qanun) di Aceh dengan tujuan mensejahterakan ekonomi masyarakat di Aceh.

Pertanyaan yang paling sering dipertanyakan dalam masyarakat yaitu "Apakah hukum benar-benar sudah ditegakkan dan tidak diragukan lagi keadilannya ?" pertanyaan inilah yang menjadi alasan mengapa sebagian masyarakat meragukan pentingnya suatu hukum untuk mengadili. Pada hakikatnya hukum dan keadilan seperti dua buah sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan, hukum bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan keadilan tanpa hukum menjadi lumpuh. 

Tujuan hukum yaitu membahagiakan masyarakat, tetapi sebagian masyarakat beranggapan bahwa tujuan hukum tersebut tidak terwujudkan. Sebagian masyarakat berpikir hukum tidak dapat lagi memberikan keadilan dalam masyarakat, yang dimana beranggapan bahwa penegak hukum yang selama ini diperjuangkan hanyalah sebagai tanda tanpa makna, dan peraturan hukum hanya permainan bahasa, dengan kata lain hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. 

Dengan sistem hukum dan kondisi penegakan hukum yang penuh dengan problematik maka Satjipto Rahardjo menyampaikan pentingnya persatuan kekuatan hukum progresif (Progressive Law) untuk mewjudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat banyak. Konsep hukum progresif yang memaknai hukum untuk manusia dan masyarakat dan bukan untuk kepentingan dirinya sendiri merupakan alternatif yang dapat dipergunakan dalam penerapan hukum yang lebih memungkinkan untuk mewujudkan tujuan hukum yang transparan, adil dan jujur.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa hukum bertujuan membawa keadilan bagi masyarakat, hukum juga bertujuan sebagai alat pengendalian sosial (law and social control), yang dimana mengontrol sosial dari tingkah laku yang negatif serta akibat-akibatnya seperti larangan, perintah, pemidanaan, dan sebagainya. 

Contoh fungsi kontrol sosial yang dilakukan yaitu lewat tahapan pengharaman riba dan khamr. Kemudian pendekatan perspektif sosial terhadap hukum melihat gejala sosial yang terletak dalam ruang sosial tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial disebut dengan 'socio-legal studies'. 

Socio-legal studies bertujuan menghadirkan kegunaan dan manfaat hukum dalam kehidupan sehari-hari melalui kegiatan pembentukan hukum, penemuan hukum dan bantuan hukum. Di Indonesia sendiri memiliki empat sistem hukum yaitu hukum adat, hukum Islam, civil law system, dan common law system. Menurut John Griffiths (1986) hadirnya lebih dari satu aturan hukum dalam sebuah lingkungan sosial dinamakan dengan 'legal pluralism'. Tujuan dari legal pluralism itu sendiri yaitu menganalisa bekerjanya berbagai sistem hukum yang berdampingan dalam sistem pemerintahan bangsa.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline