Lihat ke Halaman Asli

Dewi Rahmania Putriansyah

Mahasiswi S1 Ilmu Hukum Universitas Pamulang.

Peran Hukum Pers dalam Mengatur Kode Etik Jurnalistik, Kantor Berita dan Penyebaran Berita Hoax.

Diperbarui: 30 April 2024   20:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Dalam era informasi yang semakin kompleks, peran hukum pers menjadi sangat penting dalam mengatur kode etik jurnalistik, mengawasi kantor berita, dan menangani penyebaran berita hoaks. Melalui peraturan yang ketat dan pengawasan yang cermat, hukum pers bertujuan untuk memastikan integritas, kejujuran, dan akurasi dalam penyaluran informasi kepada masyarakat. 

Peran organisasi berita dalam mengatur penyebaran berita bohong mencakup berbagai aspek seperti:

 1. Mendukung masyarakat: Organisasi berita harus bertindak sebagai penyaring pemberitaan palsu, memverifikasi pemberitaan palsu, dan mendukung masyarakat dalam menolak pemberitaan palsu.

 2. Mengurangi pesan palsu: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan organisasi berita untuk lebih berhati-hati dalam mengurangi penyebaran pesan palsu.

 3. Melindungi masyarakat: Jurnalis berperan penting dalam melindungi masyarakat dari penyebaran berita palsu, termasuk infodemik dan misinformasi sebagai contoh mengenai pandemi COVID-19.

 4. Akses terhadap Informasi: Organisasi media berperan dalam menyediakan akses terhadap informasi di lapangan, dan menyediakan akses terhadap informasi yang dapat dipercaya berdasarkan fakta yang sebenarnya.

 5. Mempercepat perubahan: Jurnalis memainkan peran penting dalam menyoroti dan mempercepat perubahan sosial dan mengawal perjuangan nasional.

  6. Mendukung Perubahan: Jurnalis membantu menopang perjuangan nasional melalui berbagai produk yang menjelaskan dan menjaga persatuan nasional serta mendorong perubahan.

   7. Upaya penyelesaian pengaduan: Dewan Pers mempunyai kewenangan menyelesaikan sengketa jurnalistik, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 15 Ayat 2 Kalimat d UU Nomor 40 Tahun 1999.

 "Kami ingin menyelesaikan konflik dan mencari solusi. " Keluhan masyarakat mengenai kejadian terkait media. 

 8. Peraturan Pertukaran: Pemerintah berharap jurnalis senantiasa mampu memberikan pencerahan kepada masyarakat, menyebarkan informasi ke seluruh lapisan masyarakat Indonesia, serta memperkuat dan memelihara persatuan bangsa.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline