Lihat ke Halaman Asli

“ Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia ”

Diperbarui: 25 Juni 2015   19:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur adalah cita-cita yang di inginkan oleh masyarakat. Masyarakat yang adil adalah masyarakat yang menjunjung tinggi nilai hukum. Artinya, melaksanakan aturan hukum yang berlaku. Masyarakat yang makmur adalah masyarakat yang dapat mencukupi atau memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak dan wajar. Artinya, mereka mencukupi kebutuhan hidupnya dengan bekerja secara layak dan wajar, dalam arti tidak melawan hukum.

Korupsi adalah tindak kejahatan luar biasa, yaitu perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri dengan cara menyelewengkan atau menyalahgunakan uang negara. Perbuatan korupsi jelas sangat merugikan masyarakat, bangsa, dan Negara. Dari pemberitaan media massa diketahui bahwa kasus korupsi di Indonesia jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun. Kita semua tidak menginginkan kasus korupsi terus meningkat.

Meningkatnya kasus korupsi disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya rendahnya moralitas, tidak memiliki budaya malu, tidak taat pada hukum, tidak amanah, tidak jujur, dan lain sebagainya. Oleh karena itu diperlukan adanya langkah-langkah pusitif diantaranya adalah penyadaran dan pembinaan moralitas bangsa, sehingga penyelenggaraan Negara dapat berjalan dengan baik, yakni bersih dari tindakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) adalah perbuatan yang menyelewengkan atau menyalahgunakan uang Negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Memberantas korupsi bukanlah perkara yang mudah. Diperlukan upaya sungguh-sungguh dan didukung oleh semua pihak untuk memberantasnya. Upaya-upaya pemberantasan korupsi terus berlangsung hingga sekarang ini. Upaya-upaya pemberantasan atau pencegahan tindak pidana korupsi dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut :

1.Pengawasan oleh lembaga masyarakat

2.Lembaga pengawas seperti DPR, DPRD, BPK, BPKP, dan Bawasda

3.Lembaga pengawas Independen seperti KPK

4.Lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.

Selain itu diperlukan adanya Instrumen sebagai dasar hukum untuk memberantas dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Disinilah pentingnya peran serta lembaga Negara dalam membuat undang-undang tentang, pemberantasan tindak pidana korupsi dalam memuat ketentuan pidana yaitu :

1.Menentukan pidana minimum khusus

2.Pidana denda yang lebih tinggi, dan

3.Ancaman pidana mati

Ketentuan pidana dapat dibaca dalam UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 :

Ayat (1) Setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. Orang yang melakukan tindak pidana korupsi dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4(empat) tahun, dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,-(satu miliar rupiah).

Ayat (2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksuddalam Ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Instrumen atau peraturan hukum akan edektif (berdaya guna) ketika dilaksanakan oleh aparat penegak hukum yakni, Kepolisisan, Kejaksaan, dan Pengadilan. Setiap perkara atu kasus tindak pidana korupsi yang dilaporkan masyarakat harus direspon atau ditindaklanjuti oleh penegak hukum dan diproses secara adil sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sehingga secara perlahan tindak pidana korupsi berkurang dan pada akhirnya tindak pidana korupsi di Negara Indonesia tidak terjadi lagi.

Lembaga pengawas seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pemeriksa Keuangan Profinsi (BPKP), dan Badan Pengawas Daerah (Bawasda) mempunyai peranan enting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Lembaga inilah yang secara langsung melakukan pengawasan atau control terhadap pemakaian keuangan Negara. Apabila tugas dan fungsi lembaga ini berjalan dengan semestinya, niscaya tindak pidana korupsi di Indonesia dapat dicegah, dan Indonesia bersih dari praktik korupsi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline