Lihat ke Halaman Asli

Sidang di Tempat atau Sidang di Pengadilan?

Diperbarui: 23 Juni 2015   22:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertanyaan itu muncul ketika seorang melakukan pelanggaran (pelanggaran lalu lintas) dan diberhentikan oleh aparat lalu lintas yang ada di sekitar daerah tempat pelanggaran. Petanyaan itu yang membuat masyarakat Indonesia menjadi masyarakat yang kurang menghargai nilai kejujuran. Secara tidak langsung aparat tersbut membentuk masyarakat menjadi masyarakat yang bermoral buruk.

Sudah banyak ditemukan perlakukan aparat seperti itu kepada masyarakat. Apakah ini sebuah prosedur yang memang dianjurkan atau hanya modus belaka untuk mencari keuntungan? Sebagai pengayom masyarakat seharusnya mereka memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menjadi contoh untuk masyarakat. Tetapi jika mengingat masalah tersebut mereka berputar arah menjadi pembobrok moral masyarakat bangsa.

Aparat-aparat seperti itu perlu ditindak secara tegas. Seharusnya masyarakat yang melakukan pelanggaran tersebut diberikan nasehat tidak diberikan sanksi seperti itu. Ini yang membuat masyarakat menajdi orang yang tidak jujur.

jadi jangan salahkan masyarakat jika mereka menjadi masyarakt yang tidak jujur karena aparat sendiri mengajarkan perilaku tersebut. Dan jangan salahkan masyaralat jika mereka juga tidak menjalankan hukum dengan sebaik-baiknya, karena aparatur hukumnya sendiri pun tidak menegakkan tugas yang diembannya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline