Pesta Rakyat di Indonesia
Halo semuanya, assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh. Selamat pagi, siang, sore, dan malam teman-teman semuanya. Berjumpa lagi di artikel saya ini. Pada kesempatan kali ini kami diberikan tugas dengan tema mengenai KPU atau Bawaslu. Kami mendapatkan anjuran dari dosen kami untuk mengupas dan menguras banyak ilmu dari anggota Bawaslu dengan melakukan wawancara dengan mereka di KPU atau Bawaslu terdekat.
Pada suatu hari saya bersama teman-teman melakukan wawancara dengan bapak Deni selaku salah satu pegawai di kantor KPU Kota Malang. Kami datang untuk melakukan wawancara seputar pemilu yang ada di Indonesia. Setahu kita pastinya mengira bahwa pemilu di Indonesia itu merupakan suatu kegiatan yang menegangkan, penuh dengan persaingan dan juga banyak konflik. Akan tetapi di sini Pak Deni menjelaskan bahwasanya pemilu sebenarnya adalah sebuah pesta demokrasi untuk rakyat, dikarenakan pemilu merupakan sebuah ajang untuk pemilihan pemimpin yang baru yang tentunya pasti membawa rasa bahagia untuk seluruh rakyat dikarenakan ada pemimpin yang baru dan juga gaya memimpin yang baru pastinya.
Pak Deni juga menyebutkan bahwasanya Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR anggota DPD, presiden, dan wakil presiden. Pemilu di Indonesia melaksanakan dengan asas yang tak asing lagi yaitu asas luber jurdil. Luber jurdil memiliki kepanjangan langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Adapun menurut Bapak Hasyim Ashari selaku anggota KPU RI pemilu memiliki arti yaitu arena konflik yang dianggap legal dan sah untuk mencapai kekuasaan. Dengan demikian itu, penyelenggara pemilu memiliki tugas atau kewajiban sebagai manajer konflik dan penyelenggara pemilu tidak boleh menjadi faktor penyebab konflik yang ada saat pemilu.
Pemilu disebut sebagai penerapan sifat demokrasi negara Indonesia yang kita tinggali saat ini yang mana pemilu sebenarnya adalah Pesta Rakyat atau Pesta Demokrasi, dan seharusnya kita merayakan ini dengan sukacita karena namanya saja Pesta Rakyat.
Pemilu di Indonesia memiliki beberapa ketentuan diantaranya:
- Pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali
- Hari, tanggal dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU. Yaitu pada setiap tanggal 14 Februari
- Pemungutan suara dilakukan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional
- Tahapan penyelenggara pemilu dimuali paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan
- Penetapan pasangan calon terpilih paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum masa jabatan presiden dan wakil presiden
Selain memiliki ketentuan, pemilu pun juga memiliki beberapa tahapan yaitu :
- Perencanaan program dan anggaran serta penyususnan peraturan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan pennyelenggaraan pemilu
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
- Penetapan peserta pemilu
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
- Pencalonan presuden dan wakil presiden serta anggta DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten /Kota
- Masa kampanye pemilu
- Masa tenang
- Pemungutan dan penghitungan suara
- Penetapan hasil pemilu
- Pengucapan sumpah janji
Terdapat pula indikator persaingan bebas dan adil antara peserta pemilu yaitu :
- Menjamin kesempatan yang sama menjadi peserta pemilu / menjadi pasangan calon tergantung jenis pemilunya
- Keleluasaan peserta pemilu / pasangan calon untuk melakukan kampanye diseluruh wilayah
- Tidak menggunakan intimidasi / ancaman atau kekerasan sebagai cara untuk mendapatkan suara
- Tidak menggunakan uang atau materi lainnya untuk mendapat suara
- Pertahanan tidak menggunakan milik punlik sebagai sarana kampanye, selain itu tidak diperkenankan menggunakan dana public, fasilitas dinas dengan beberapa pengecualian dan jam dinas waktu kampanye
- Pengaturan dan penegakan peraturan tentang dana kampanye
- Pemberitaan media massa baik cetak atau elektronik secara obyektif dan tidak memihak
- Tidak mengandung unsur SARA saat ber kampanye
- Dilarang menjelek-jelekan lawan tanpa didukung oleh fakta / memuji diri sendiri tanpa disertai bukti-bukti
Tujuan diselenggaranya pemilu di Indonesia adalah sebagai berikut :
- Melaksanakan kedaulatan rakyat
- Tujuan pemilu sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat
- Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR, DPD dan DPRD, serta memilih Presiden dan Wakil Presiden
- Melaksanakan pergantian personal pemerintahan secara damai, aman, dan tertib (secara konstitusional).
- Menjamin kesinambungan pembangunan nasional.
Kenapa harus ada yang namanya pemilu di Indonesia? Pemilu memiliki fungsi utama untuk menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar mendekati kehendak rakyat. Oleh karena itu, pemilu merupakan salah satu sarana legitimasi kekuasaan. Pemilu dapat dikatakan aspiratif dan demokratis apabila memenuhi beberapa persyaratan.
Nah pada tahun 2024 nanti kan terdapat pemilihan umum dan yang lebih tepatnya dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Dimana pemilu tersebut ialah pemilihan Presiden dan Wakil presidennyang selalu diselenggarakan 5 tahun sekali.