Belakangan ini ramai kabar mengenai larangan impor pakaian bekas oleh pemerintah. Tapi sebelum itu, dunia fashion nampaknya menjadi industri yang tak akan mati, meski sering berubah setiap tahunnya.
Padu padan baju dengan warna dan gaya membuat penampilan kian modis. Tak jarang style luar negeri menjadi inspirasi bagi kaum muda kita untuk menggunakan barang impor bekas, dengan merk cukup terkenal yang dinilai masih bagus.
Hal ini tentu menjadikan peluang bagi mereka untuk melakukan impor pakaian. Namun sulitnya mencari penyuplai dan segala persyaratan pengiriman yang cukup ribet tak jarang membuat beberapa dari mereka menggunakan jalan pintas (ilegal), khususnya para reseller atau pemilik toko pakaian bekas.
Saat ini thrifting tengah menjadi bisnis yang cukup menjanjikan bagi kaum milenial. Bagaimana tidak, cukup dengan modal satu juta rupiah kita sudah mendapatkan satu karung besar berisi mulai dari celana, kemeja, berbagai jenis kaus, hoodie, sepatu, bahkan baju dalaman.
Namun, dibalik semua keuntungan itu, siapa sangka bahwa negara justru merugi. Bagaimana bisa? Taukah anda, bahwa setiap barang impor merupakan pesaing bagi produk-produk dalam negeri. Hal ini tentu membuat jatuhnya penjualan baik pabrik tekstil, bahkan pengrajin kain lokal.
Terkait larangan impor, adapun hal tersebut telah diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Dijelaskan pada Pasal 2 ayat 3 bahwa, Barang Dilarang Impor salah satunya berupa kantong bekas, karung bekas dan pakaian bekas. (sumber: Kompas.com).
Dalam hal ini, agaknya kita bijak dalam memilih dan memilah. Ada baiknya kita memakai barang yang pasti-pasti saja. Khususnya barang lokal yang tak kalah bagus kualitasnya dengan harga yang bervariasi dibanding barang impor. pun berbagai produk lokal telah merambah luas di pasar global.
Lebih pada nilai manfaat dan kualitasnya. Disamping ada jaminan, pun kita tidak perlu melakukan hal khusus ketika kita ngin memakainya. Seperti barang impor yang mesti direndam air panas terlebih dahulu sebelum mengunakannya.
Semestinya pemerintah pun memperketat pengawasan bilamana barang impor seperti pakaian dan jenis barang lain. Khususnya dalam pengiriman maupun uji kelayakan pakai dan sterilnya barang tersebut. Mengingat kebiasaan konsumtif masyarakat yang tak dapat diberantas begitu saja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H